ARGA MAKMUR, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID – Meskipun sudah ada peraturan Menteri ESDM terkait larangan pembelian BBM jenis solar subsidi pada kendaraan jenis dump truck, dipastikan Bengkulu Utara (BU) belum akan memberlakukannya. Dump truck baik angkutan batu bara, kelapa sawit, material galian C maupun tangki CPO masih diperbolehkan mengisi solar di SPBU. Ini menyusul adanya pertemuan antara Pertamina, dengan Gubernur Bengkulu terkait larangan penggunaan solar subsidi. Direktur SPBU Datar Ruyung Arga Makmur, Idris menuturkan sudah ada pemberitahuan dari Pertamina terkait penundaan pelaksanaan pelarangan pembelian bio solar atau solar subsidi untuk kendaraan jenis dump truck. BACA JUGA: Geruduk Pertamina, Puluhan Sopir Truk Juga Ancam Demo Kantor Gubernur SPBU diberikan waktu dua minggu ke depan, termasuk untuk melakukan sosialisasi kepada pengemudi dump truck. “Pelarangan baru akan kita terapkan dua minggu ke depan atau sekitar awal Agustus mendatang,” ujarnya. Apalagi stok bio solar di beberapa SPBU di BU masih cukup dan ditunjukan dengan tidak adanya antrean panjang kendaraan mengisi solar. “Setiap pembelian, pengemudi dump truck kita sampaikan, mulai awal Agustus tak boleh lagi mengisi bio solar. Sehingga nanti ketika larangan diberlakukan pengemudi tidak lagi terkejut,” katanya. BACA JUGA: Jenis Pupuk Subsidi Dipangkas SPBU di BU juga sudah menjual BBM nonsubsidi jenis Dexlite. Ini akan menjadi pilihan bagi kendaraan truk jika memang sudah diberlakukan pelajaran nantinya. “Kita akan mengikuti semua keputusan dari pemerintah dan Pertamina. Apapun yang menjadi keputusan, baik itu larangan maupun aturan baru dalam penjualan, kita akan laksanakan,” sebut Idris. BACA JUGA: Dampingi Presiden Jokowi, Airlangga: Presiden Sampaikan Catatan Baik Ekonomi RI ke IMF Sebagaimana diketahui, dalam pertemuan antara Gubernur Bengkulu dan Pertamina belum lama ini, diputuskan penundaan pelarangan pembelian bio solar bagi dump truck. Ini lantaran Gubernur akan melakukan pertemuan dengan seluruh pihak terkait dengan angkutan tersebut. Termasuk angkutan batu bara, galian C dan angkutan TBS kelapa sawit. Dengan adanya ketentuan wajib menggunakan BBM nonsubsidi, maka Gubernur akan menentukan ongkos angkut minimal pada kendaraan-kendaraan tersebut. (qia)