Hadapi Praperadilan yang Diajukan Tersangka Korupsi Replanting Sawit, Kejati Bengkulu Siapkan 4 Jaksa

Kamis 28-07-2022,13:04 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Heri Aprizal

 

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Menghadapi praperadilan yang diajukan 4 tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Replanting Sawit Bengkulu Utara tahun anggaran 2019-2020, tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menyiapkan sebanyak 4 orang jaksa.

Disampaikan, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika, SH, MH didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, SH, bahwa pihaknya siap menghadapi praperadilan yang diajukan para tersangka tersebut.

Pihaknya telah menyiapkan bahan dan 4 orang jaksa untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh keempat tersangka tersebut.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Replanting Sawit, Penyidik Fokus Audit Internal

"Surat pemberitahuan praperadilannya sudah kita terima. Kita sudah siapkan bahan-bahannya yang diajukan nanti kita optimalkan. Ada empat orang jaksa yang kita tunjuk dalam sidang praperadilan nantinya," sampainya kepada rakyatbengkulu.disway.id, Kamis (28/7/2022).

Sebelumnya, empat tersangka dugaan korupsi dana bantuan replanting sawit di Bengkulu Utara mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu lantaran mereka tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut.

Keempatnya yakni AS selaku Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya. Lalu, ED Sekretaris, JS selaku Bendahara dan PR selaku anggota kelompok tani (Kades Tanjung Muara).

Dari keempatnya penyidik menyita uang sebesar Rp13 miliar.

Kategori :