HONDA

55 CPNS Bengkulu Utara Siap Dilantik, Pemkab Ingatkan Syarat Tak Boleh Minta Pindah

55 CPNS Bengkulu Utara Siap Dilantik, Pemkab Ingatkan Syarat Tak Boleh Minta Pindah

Peserta seleksi PPPK Tahap II yang saat ini tinggal menunggu pengumumanm kelulusan--Dok/KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM – Sebanyak 55 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Bengkulu Utara akan segera dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Selasa, 27 Mei 2025. 

Penyerahan SK ini menjadi langkah awal bagi para CPNS untuk mulai menjalankan tugas di tempat penempatan masing-masing.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, menyampaikan bahwa seluruh proses administrasi telah rampung. 

“SK 55 CPNS sudah tuntas, tinggal penyerahan yang kita jadwalkan berlangsung 27 Mei 2025 mendatang,” ujar Syarifah.

BACA JUGA:Stok Aman, Antrean BBM Panjang di Bengkulu Utara: Isu Langka Picu Kepanikan

BACA JUGA:Warga Menjerit! Krisis BBM, Harga Eceran Capai Rp20 Ribu per Liter di Seluma

Penyerahan SK akan dilakukan langsung oleh Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.Ap. 

Setelah menerima SK, para CPNS wajib segera melapor dan mulai bekerja sesuai dengan formasi dan lokasi penempatan yang telah dipilih saat pendaftaran.

“CPNS tersebut harus segera melaksanakan tugas pasca menerima SK sesuai dengan tempat tugasnya masing-masing,” tambah Syarifah.

Ia menegaskan bahwa CPNS tidak diperbolehkan mengajukan pindah tugas selama 10 tahun masa pengabdian di Bengkulu Utara.

BACA JUGA:BBM Langka, Warga Kaur Antre Berjam-jam akibat Pendangkalan Pelabuhan

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen selama Juni-Juli 2025

Ketentuan ini telah disepakati sejak awal, bahkan menjadi salah satu syarat penting dalam pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Dalam pernyataan tersebut, jika mengajukan pindah tugas sebelum 10 tahun, maka secara otomatis mereka dinyatakan mengundurkan diri sebagai CPNS ataupun PNS nantinya,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: