Cara Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen Secara Online, Syarat dan Ketentuannya

Selasa 03-10-2023,00:51 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Heri Aprizal

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia, yang bertujuan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, terutama pada masa pensiun mereka.

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, saldo BPJS dapat dicairkan sebelum mencapai usia pensiun. Ingin tahu bagaimana caranya? Simak informasi berikut.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum mencapai masa pensiun dapat mengklaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) mereka dengan mencairkannya sebesar 10 persen.

Ini adalah kabar baik, karena banyak yang mengira bahwa saldo BPJS hanya bisa dicairkan setelah mencapai masa pensiun.

BACA JUGA:Cair Rp25.000.000 Angsuran Hanya Rp130 Ribuan untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Mendapatkannya

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta sebelum mereka dapat mencairkan BPJS 10 persen secara online.

Syarat-syarat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015. Berikut syarat dan ketentuannya:

1. Anda harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun.

2. Anda harus aktif bekerja di perusahaan sebagai peserta BPJS.

3. Siapkan kartu BPJS Jamsostek asli dan fotokopinya.

4. Siapkan KTP atau paspor asli dan fotokopinya.

5. Siapkan kartu keluarga asli dan fotokopinya.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Teken Perjanjian Kerjasama Penanganan Hukum dengan Kejati Bengkulu

6. Anda perlu memiliki buku rekening tabungan peserta BPJS, yang asli dan fotokopinya.

7. Jika klaim melebihi 50 juta, Anda juga membutuhkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Kategori :