1. Kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp750 miliar;
2. Kategori kinerja penurunan stunting sebesar Rp750 miliar;
3. Kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebesar Rp750 miliar; dan
4. Kategori kinerja percepatan belanja daerah sebesar Rp750 miliar.
BACA JUGA:Waspada! Berikut Shio yang Akan Sial di Tahun Naga Kayu 2024
Ini ditetapkan di Jakarta tertanggal 2 Oktober 2023, oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati.
Tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350 Tahun 2023 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan kesejahteraan Masyarakat pada Tahun Anggaran 2023 Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.**