
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Teken Perjanjian Kerjasama Penanganan Hukum dengan Kejati Bengkulu
Manfaat yang didapat kepesertaan adalah berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang sudah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
BACA JUGA:Pinjam Rp10.000.000 KUR Syariah Pegadaian, Begini Syarat dan Skema Pencairannya
Seraca lengkap manfaat yang diterima para kepersertaan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) pada BPU adalah berupa uang tunai.
BACA JUGA:7 Syarat Tak Terpenuhi, KUR Syariah Pegadaian Gagal Cair
Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta sudah mencapai usia 56 tahun.
BACA JUGA:KUR Pegadaian Syariah Beri Pinjaman Hingga Rp10 Juta, Bisa Buat Modal Bisnis Ternak Lele
Atau sudah berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun, terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun.
BACA JUGA:Cicil EmasKu, Berinvestasi Emas di Pegadaian, Dapat Benefit Tambahan Lho !
Seseorang tersebut meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya. Juga ketika mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
BACA JUGA:5 Keunggulan Pinjaman Serbaguna Pegadaian, Berikut Tabel Kredit Rp 1 Juta - 100 Juta
Pembayaran uang tunai sebagian maksimal 10% dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah, apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.
BACA JUGA:Pinjaman Serbaguna Pegadaian, Alokasi Kredit Hingga Rp 100 Juta, Begini Syarat dan Cara Pengajuannya
II. Program Jaminan Kematian (JKM) pada BPU
BACA JUGA:KUR Pegadaian Syariah, Biayai Usaha Produktif dan UMKM, Pinjam Rp 5 juta Cicilan Rp 145.900
Untuk JKM bagi BPU layanan yang diberikan berupa manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.