Tersangka AH menanggapi bahwa dirinya mengaku memiliki akses ke Kejaksaan Agung kepada RNS untuk bisa menyelesaikan perkara dana BOK di Kabupaten Kaur. Dari rangkaian itu, kemudian ada uang yang diterima para tersangka dari para Kapus untuk digunakan sebagai operasional.
Dari ketiga kliennya baru tersangka AH yang mengaku menikmati uang tidak lebih dari Rp 90 juta. Dan sudah berencana ingin mengembalikan kepada penyidik. “Kalau tersangka AH, sebenarnya ada mengakui menerima uang, itu disebutnya sebagai jasa telah menghubungkan. Sudah koordinasi dengan kita dan keluarganya, intinya dia mau mengembalikan uang sebesar dia sudah Rp 90 juta, yang diperoleh dari tersangka lain,” sampai Ranggi.
BACA JUGA:Mengejutkan ! Bupati di Provinsi Ini Digugat 175 Perkara
Kelima tersangka dijerat pasal perintangan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**