5 Tersangka Obstruction of Justice jadi Tahanan JPU, Tuntas Dakwaan 20 Hari ke Depan, Bakal Segera Sidang
Para tersangka OOJ saat dilimpahkan penyidik Pidsus Kejati kepada JPU Kejati Bengkulu, dan jadi tahanan JPU, Jumat (24/11/2023).--Fiki/RB
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sebanyak 5 tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) jadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ke-5 tersangka ini segera sidang bila dakwaan keduanya siap dan dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
BACA JUGA:Aliran Duit BOK Kaur Terungkap, Penyidik: Tidak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Pelimpahan ke 5 tersangka dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) berlangsung siang Jumat (24/11/2023) dari Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:Kejati Bengkulu, Siap Hadapi Praperadilan oleh Tersangka Obstruction of Justice di PN Bengkulu
Lima tersangka OOJ saat dilimpahkan penyidik Pidsus Kejati kepada JPU Kejati Bengkulu, Jumat (24/11/2023).--Fiki/RB
BACA JUGA:10 Universitas Terbaik Luar Negeri Penerima Mahasiswa Beasiswa LPDP: Terbanyak di Inggris
Pelimpahan berkas perkara tahap II untuk 5 tersangka dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) dibenarkan oleh Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono didampingi Kasidik Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH.
"Ya benar, hari ini ada pelimpahan tahap II, kelima tersangka OOJ dilimpahkan kepada JPU," ungakap Suwarsono.
BACA JUGA:Dulunya Hanya Ada Saat Hajatan, Bajik Pinau Berbungkus Daun Pisang Kering
Kelima tersangka dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) adalah, BSS (47), AH (58), RNS (41), RF dan UL. Dengan pelimpahan tahap II dari penyidik ke JPU Kejati Bengkulu, maka saat ini kelima tersangka resmi menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum. Penahanan kelima tersangka OJJ terhitung hari ini hingga 20 hari kedepan.
BACA JUGA:Cara Menghilangkan Beruntusan di Wajah Secara Alami: Tips Mudah Perawatan di Rumah
"Kelima tersangka OOJ akan menjadi tahanan jaksa penuntut umum, sampai berkas perkara dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu," ucapnya.
BACA JUGA:Baunya Boleh Tidak Sedap, Nato Mengandung Banyak Manfaat
Pada kasus dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ), diketahui bahwa BSS, RNS, dan AH diamankan pada pukul 20.00 WIB Jumat malam (28/7/2023) di dua tempat berbeda. Yakni restoran cepat saji MCD Jalan Hasanudin Blok M Jakarta Selatan dan di Hotel Red Doorz seputaran Blok M Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: