Danang mengatakan, mengembalikan uang yang diterima para tersangka kepada penyidik bukan berarti mengakui perbuatannya. Melainkan uang tersebut kata Danang, bukan hak para tersangka.
“Antara perbuatan dan kerugian itu lain. Mengembalikan (uang, red) bukan berarti mengakui, tetapi yang dia terima itu bukan haknya dia, kalau sampai tidak mengembalikan risikonya ada, kena nanti pidana yang lainnya, bisa lama nanti hukumannya,” jelas Danang.
BACA JUGA:Soal Dana Hibah BUMDes, Inspektorat Periksa Kades dan Perangkat
Seperti diketahui BSS, AH, RNS diamankan pada Jumat malam (28/7) sekitar pukul 20.00 WIB di restoran cepat saji McD Jalan Hasanudin Blok M Jakarta Selatan dan di Hotel Red Doorz seputaran Blok M Jakarta Selatan oleh Tim Tabur Adhyaksa Intelijen Kejati Bengkulu berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejagung dan Tim Penyidik Kejari Kaur.
BACA JUGA:Kuras Anggaran Rp 1,7 Miliar, Makam Pahlawan Ini Masih Kosong
Kemudian disusul tersangka RF yang diamankan Minggu (3/9) sore di Jakarta, dibawa ke Bengkulu pada Senin (4/9) dan telah ditahan di LPP Bengkulu. Selang waktu satu hari, pada Senin (4/9) pagi, Kejati Bengkulu mengamankan tersangka UL yang berprofesi sebagai lawyer, dibawa ke Bengkulu Selasa (5/9) dan telah ditahan di Lapas Kelas II A Bentiring.
BACA JUGA:4 Shio Terkenal Paling Cerdas Juga Pandai Mengambil Keputusan, Diprediksi Sukses Karir dan Bisnis
Dari hasil pemeriksaan penyidik kepada kelima tersangka dugaan perintangan yang dilakukan dengan mengaku-ngaku bisa menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi dana BOK yang ditangani Kejari Kaur.
BACA JUGA:Kuota Hanya 685 Orang, Pendaftar PPPK di Kabupaten Ini Capai 1.900 Orang
“Mengaku-ngaku mempunyai relasi atau kenalan akses di Kejagung yang bisa menghenitkan penyidikan perkara pokok di Kaur. Kalau yang advokat memang benar dia profesinya itu. Cuma yang lainnya ada yang mengaku Jendral bintang dua di TNI, ada yang bilang dari Wantimpres seperti itu,” ungkap Danang beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Prediksi Tahun Naga Kayu 2024, Deretan Shio yang Mengalami Peningkatan Karir dan Keuangan
RF dan UL merupakan pengembangan dari tiga tersangka BSS (47), AH (58), RNS (41). “Menurut tim penyidik ternyata ada kesimpulan dan fakta, keterlibatan RF sama UL terhadap Pasal 21 yang disangkakan. Ada kerjasama ataupun turut serta dengan ketiga tersangka yang diamankan terdahulu, ada benang merah kepada RF dan UL,” ungkap Danang.
BACA JUGA:Multiguna! Ini 4 Alasan Minyak Kelapa Sawit Menjadi Unggulan di Dunia, Manfaat dan Kegunaan
Sementara, Penasihat Hukum (PH) ketiga tersangka BSS, AH, RNS, Ranggi Setiyadi, SH menerangkan rangkaian dugaan perintangan yang menyeret ketiga kliennya itu bermula dari tersangka RNS dihubungi oleh suami Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Iman Indah, berinisial FA yang saat ini menjadi tersangka dana perkara pokok dana BOK yang ditangani Kejari Kaur.
BACA JUGA:Ingat! Ini 5 Hal yang Harus Diperhatikan Jika Ingin Berinvestasi ke Kebun Sawit