HONDA

5 Tersangka OJJ Belum Kembalikan Rp 1 Miliar, Dibayang-bayangi Pasal Pencucian Uang

5 Tersangka OJJ Belum Kembalikan Rp 1 Miliar, Dibayang-bayangi Pasal Pencucian Uang

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH--dok/rb

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - 5 tersangka BSS, AH, RNS, RF dan UL yang terseret kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) belum kunjung mengembalikan uang Rp 1 miliar lebih. 

BACA JUGA:Awalnya Terjerat Utang ke Rentenir, Mantan Pegawai Bank ini Timbulkan Kerugian Negara Miliaran

Uang tersebut diduga diterima kelima tersangka atas perintangan pada dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pelaksanaan dan pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA:Pengakuan Mucikari Pekerjakan Anak Bawah Umur; Sediakan Pemandu Lagu, Tamu Boleh 'Begini Begitu'

Kelimanya dibayang-bayangi jeratan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundering.

Bahkan dalam waktu dekat penyidik pidsus Kejati Bengkulu akan mengambil sikap menjerat kelima tersangka dengan pasal pencucian uang. 

BACA JUGA:Mengenal Sianida, Zat Kimia Yang Menewaskan Wayan Mirna

Saat ini, penyidik Kejati Bengkulu masih menunggu iktikad baik kelima tersangka untuk mengembalikan uang yang diterima dari para Kepala Puskesmas (Kapus) di Kaur. 

BACA JUGA:6 Tips Merawat Mobil Tua agar Tetap Awet dan Prima

“Masih kita tunggu, sembari kita melengkapi berkas (lima TSK, red) juga. Kalau sudah lengkap, ya kita minta juga ke pimpinan, penyidik mengusulkan,” sebut Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH. 

BACA JUGA:Wow! Puluhan Ribu Penduduk di 3 Kabupaten Ini Berbondong-Bondong Keluar Daerah, Pindah Seumur Hidup

Sayangnya, kata Danang, kelima tersangka sama sekali belum menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan sejumlah uang atas perintangan tersebut.

BACA JUGA:Kenali 4 Gejala Mata Lelah dan Cara Mengatasinya agar Tidak Mengalami Gangguan Pengelihatan

“Belum ada, itulah yang saat ini menjadi masalah uang-uang yang tidak benar itu, bukan uang mereka itu,” ungkap Danang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: