BNNP Musnahkan Sabu Senilai Rp800 Juta, 4 Tersangka Digulung

Senin 23-10-2023,13:12 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu senilai Rp800 juta. 

Sabu dengan total berat 425,98 gram yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti hasil sitaan dari 3 kasus narkotika yang berhasil diungkap Tim Pemberantasan BNNP Bengkulu. 

Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Tjatur Abrianto S.I.K menuturkan dari 3 kasus narkotika tersebut, sebanyak 4 sebanyak 4 tersangka diamankan.

"Mereka dikategorikan sebagai pengedar yang berhasil kita ungkap sebagai bentuk dan komitmen pemberantasan narkoba diwilayah Bengkulu. Jika barang bukti yang dimusnahkan ini diuangkan, bisa senilai Rp800 juta," ungkapnya, Senin 23 Oktober 2023.

BACA JUGA:Jadi Perantara Bisnis Narkotika, Warga Empat Lawang Dibekuk di Kepahiang, Ada BB Sabu Senilai Rp7 Juta

Adapun tersangka yang diamankan yakni tersangka AB warga Kabupaten Rejang Lebong dengan barang bukti 10 paket sabu berat bersih untuk keseluruhan 2,13 gram.

Kemudian tersangka DW warga Kota Bengkulu dengan barang bukti 5 paket sabu dengan total berat 16,55 gram. Serta tersangka RP dan BS warga Kabupaten Rejang Lebong dengan barang bukti 4 paket sabu, berat bersih 410,18 gram.

"Sebagai barang bukti sudah kita sisihkan untuk kepentingan laboratorium dan juga kepentingan persidangan. Jadi untuk total yang dimusnahkan yakni narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 425,98 gram dari para tersangka ini," tutup.

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator. Juga dihadiri oleh perwakilan pihak Polda Bengkulu, Kejaksaan, BPOM, Pengadilan, Pegadaian, penasehat hukum hingga perangkat pemerintah setempat.

BACA JUGA:Sabu Disimpan di Bawah Pohon Pisang

 

 

Kategori :