Seleksi Ulang Panwascam, Begini Aturan Terbaru Proses PAW Bawaslu, Panwascam, dan Panwaslu Luar Negeri

Kamis 02-11-2023,09:24 WIB
Reporter : Jeri Yasprianto
Editor : Sumarlin

BACA JUGA:Ingin Kuliah di Turki, Ini Dia 4 Beasiswa yang Rocomended, Sistem Pendidikan di Turki Berkualitas

Pertimbangan yang terpilih berdasarkan kemampuan, loyalitas, integritas dan kemampuan peserta dalam menjawab pertanyaan yang disampaikan Bawaslu saat seleksi wawancara.

BACA JUGA:Langgar Aturan, Baliho Caleg di Rejang Lebong Ditertibkan

“Pelantikan anggota Panwascam terpilih kami rencanakan minggu ini juga, kalau tak ada hambatan, hari Jumat akan langsung dilantik,” beber Evi.

BACA JUGA:Jauhkan dari Tempat Bising, Sebaiknya Kandang Menghadap ke Timur, Penangkaran Murai Batu

Untuk diketahui, tiga Panwascam yang diberhentikan sebelumnya berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab ketiganya tidak menindaklanjuti permintaan DKPP. 

BACA JUGA:Tubuh Sulit Mencerna Makanan, Pengaruhi Kadar Energi dalam Tubuh, Konsumsi Air Es Terus Menerus

Yang mana ketiga orang ini diminta oleh DKPP untuk mengurus surat cuti sementara dari profesinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun hingga batas yang diberikan tenyata tiga orang tersebut tak kunjung mengindahkannya.

BACA JUGA:Anak Tahun 90-an Pasti Punya Kenangan dengan Angkot, Sekarang Tinggal 140 Unit yang Beroperasi

Tiga orang yang diberhentikan tersebut yakni Irawan Firmansyah anggota Panwascam Kecamatan Taba Penanjung, Suprapto Ketua Panwascam Kecamatan Merigi Kelindang dan Wawan Suseno anggota Panwascam Kecamatan Bang Haji.**

Kategori :