BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Seorang pria berusia 38 tahun berinisial HW warga Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, tak berkutik diamankan Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu.
HW diamankan lantaran menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi diwilayah hukum Polsek Kampung Melayu.
Nekatnya, aksi curat yang dilakukan HW ternyata menyasar seorang korban yang belakang diketahui seorang anggota Bhayangkari.
Pelaku HW mencuri handphone dan tas milik korban yang diletakan di dalam mobil, saat korban Lia Aprianti (42) ini sedang melaksanakan sholat Ashar di salah satu masjid yang berlokasi di Jalan Sumas Raya Kelurahan Kandang Mas.
BACA JUGA:Maling Kotak Amal, Kepergok ! Massa Mengamuk dan Babak Belur, Berikut Identitas Pelaku
Kapolsek Kampung Melayu, AKP. Rahmat mengatakan aksi curat tersebut terjadi pada Kamis 12 Oktober 2023.
Sebelum kejadian, korban memarkirkan mobilnya di halaman Masjid Al-Furqon di Kelurahan Kandang Mas.
Korban yang saat itu bersama anaknya pergi ke belakang masjid untuk mengambul air wudhu. Namun, sempat kembali ke mobil untuk mengambil tisu.
Selanjutnya korban langsung melaksanakan sholat Ashar. Dan diduga di waktu inilah pelaku melancarkan aksinya dengan membuka pintu mobil korban yang tidak terkunci.
Setelah melaksanakan sholat, anak korban kemudian kembali ke dalam mobil dan menanyakan keberadaan handphone miliknya.
BACA JUGA:Maling Kambing Betina Tetangga, Pria Masmambang Ini Digelandang
Saat itulah disadari bahwa 2 unit handphone dan tas yang berisikan dokumen serta sejumlah uang tunai milik korban hilang dimaling oleh pelaku.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kampung Melayu.
"Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan kita berhasil menangkap pelaku. Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek dan masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," sampai AKP. Rahmat, Senin 6 November 2023.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan 2 unit hanphone dan 1 tas yang merupakan hasil curian. Serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi sebagai barang bukti.