Tertangkap Basah Maling Handphone oleh Korban, Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap Polisi
Tertangkap Basah Maling Handphone oleh Korban, Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap Polisi--Dokumen/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Bukannya bertobat melah kembali berulah, seorang residivis kasus pencurian di Kota Bengkulu kembali harus merasakan dinginnya bilik dibalik jeruji besi lantaran ditangkap oleh polisi.
Pria berusia 34 tahun berinisial OD diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Bengkulu lantaran kembali melakukan tindak pidana pencurian.
Residivis kasus pencurian yang belum lama keluar dari penjara ini nekat kembali beraksi di Jalan Beringin Kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.
Dalam aksinya tersebut OD masuk ke salah satu rumah warga dan berhasil mengasak handphone milik korban Andhika Suhendri.
BACA JUGA:5 Orang Luka Berat, Bus Sriwijaya dari Bengkulu Alami Lakalantas Tunggal di Pesisir Barat Lampung
BACA JUGA:Info Pemadaman Listrik! Besok, Sebagian Kota Bengkulu Mati Lampu, Berikut Wilayah Terdampak
Saat kejadian korban memang sedang tidak berada di rumah, sementara sang istri sedang terlelap di kamarnya.
Pelaku OD diam-diam masuk ke rumah korban lewat pintu depan yang tidak terkunci.
Kemudian pelaku langsung mengambil 2 unit handphone milik korban yang saat itu berada di ruang tengah.
Namun naas, saat hendak pergi meninggalkan lokasi, pelaku terciduk dan tertangkap tangan oleh korban yang baru saja pulang ke rumah.
BACA JUGA:Aneka Resep Bubur Nasi yang Enak dan Legendaris, Bisa Jadi Menu Sarapan hingga Makan Malam
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang: Cara Mudah Dapat Uang dari Ponsel?
Melihat pelaku membawa handphone miliknya, korban langsung mengejar pelaku yang berusaha melarikan diri.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antar korban dan pelaku OD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: