BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Ini ! Aturan baru debt collector bagi penyelenggara jasa finansial, khususnya 'pemain' Pinjol (pinjaman online).
BACA JUGA:Perlu Tahu! Cara Cek KTP Apakah Terdaftar Pinjaman Online (Pinjol) atau Tidak, Simak Langkahnya
Beberapa ketentuan ini sudah dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rilis beberapa ketentuan baru ini merupakan roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau perusahaan financial technology (fintech).
Roadmap yang dikeluarkan OJK merupakan pengaturan ketentuan bagi para penyelenggara jasa finansial dan perlindungan konsumen. Diharapkan roadmap ini dipatuhi 'pemain' jasa finansial hingga melindungi para konsumen.
BACA JUGA:Benarkah Utang Pinjaman Online Bisa Hangus dalam Waktu 90 Hari?
Pada roadmap yang ditetapkan OJK ini, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman sudah menegaskan bahwa setiap 'pemain' atau penyelenggara jasa finansial berkewajiban menjelaskan prosedur pengembalian dana utang.
BACA JUGA:Mudah Terlilit Utang, 3 Pemilik Weton Ini Sebaiknya Jangan Mengajukan Pinjaman Online
Bahkan bukan itu saja, termasuk etika dalam proses penagihan. Dalam penagihan ini 'pemain' atau penyelenggara finansial, khususnya penyelenggara pinjaman online (Pinjol) wajib memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan.
BACA JUGA:Pinjaman Online Syariah Bank BSI, Panduan Lengkap Pengajuan Pinjaman dari Rumah Via Smartphone
Roadmap OJK yang mengatur etika proses penagihan ini juga menjelaskan mengenai sejumlah aturan dan larangan bagi penyelenggara jasa dalam hal penagihan. Diantaranya, penyelenggara jasa finansial yang menugaskan debt collector dilarang menggunakan ancaman.
BACA JUGA:Jangan Panik! Ini Cara Mengatasi Penyalahgunaan KTP Anda untuk Pinjaman Online yang Tidak Sah
Pelarangan juga dengan tidak melakukan intimidasi, dan hal-hal negatif lain. Termasuk juga dilarang menggunakan ras, suku dan agama dalam proses penagihan kepada nasabah pinjaman online atau Pinjol. Ke depan Debt collector diharapkan benar-benar shoft and smart dalam hal berhadapan dengan konsumen Pinjol.
BACA JUGA:Cair Rp50.000.000, Pinjaman Online Syariah Bank BSI Cukup Ajukan dari Rumah Pakai Smartphone
Pada roadmap OJK yang sama, Otoritas Jasa Keuangan juga menetapkan batasan waktu penagihan kepada para nasabah. Penyelenggara jasa finansial tidak boleh melakukan penagihan kepada nasabah pinjaman online (Pinjol) selama 24 jam. Ketentuan yang mengacu Roadmap OJK hanya boleh melakukan penagihan maksimal hingga pukul 20.00 malam atau menyesuaikan waktu setempat.