BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Langkah resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memangkas bunga Pinjol (pinjaman online) sontak menimbulkan reaksi dari kalangan "pemain" penyelenggara penyedia jasa finansial.
BACA JUGA:SE OJK Terbaru, Tetapkan Maksimal Bunga Pinjol 0.3 %, Januari 2026 Hanya 0.1 %
Mereka yakni para "pemain" di industri penyelenggara jasa finansial ini mulai buka suara. Mereka pun menyoroti rencana regulasi baru yang sudah resmi ditetapkan OJK tersebut. Sorotan "pemain" di industri jasa finansial ini cukup beralasan. Sebab, turunnya bunga jelas mempersempit margin pendapatan yang bisa diterima oleh perusahaan Pinjol itu sendiri.
BACA JUGA:Ini ! Aturan Baru Debt Collector, Roadmap OJK, Nasabah Pinjol se Indonesia Mesti Tahu
Seperti diketahui, bahwa OJK sudah menurunkan secara resmi batas maksimum bunga peer to peer (p2p) lending dari 0,4% ke 0,3%. Ketentuan ini berlaku mulai tahun depan, yakni 2024. Bukan itu saja, ketentuan tegas OJK ini sudah merancang untuk tahun 2026. Pada tahun 2026, bunga Pinjol kembali turun yakni dibatasi menjadi 0,1% per hari.
BACA JUGA:Perlu Tahu! Cara Cek KTP Apakah Terdaftar Pinjaman Online (Pinjol) atau Tidak, Simak Langkahnya
Pembatasan bunga P2P jelas dapat berdampak pada penurunan pendapatan perusahaan. Ini pun diakui oleh Tiar Karbala selaku Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI). Ia sama sekali tidak menampik pengaruhnya akan luar biasa pada pendapatan penyelenggara jasa finansial.
BACA JUGA:KUR Pegadaian Syariah Bebas Riba, Cepat Cair, dan Lebih Aman dari Pinjol
Tiar Karbala ketika ditemui wartawan di Jakarta, Jumat, (10/11/2023), juga mengakui penurunan bunga P2P kemungkinan berimbas pada penurunan dari sisi revenue. Kemungkinan ini bisa saja terjadi. Untuk itu, penyelenggara jasa finansial tentu harus mengkaji ulang di lingkup internal.
BACA JUGA:Masih 'Mejeng' Saja, Baliho Mantan Walikota dan Wakil Walikota, Ayo ! Tertibkan Dong
Terpisah, Ketua Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Ronald Yusuf Wijaya, mengatakan pihaknya masih meminta kekayaan kejelasan bagi fintech syariah. Apalagi banyak teman di peer to peer (p2p) yang belum sustain. Ada kemungkinan terjadi koreksi.
BACA JUGA:Sudah 3 Minggu Tak Pulang dan Tanpa Kabar, Siswi Pesantren di Rejang Lebong Dilaporkan Hilang
Ronald pun mengatakan, pihaknya lebih menggarisbawahi soal kemungkinan eksepsi regulasi batas manfaat untuk peer to peer (P2P) lending syariah. Sebab, pada Pinjol syariah, sistem dan kententuannya bukan bunga, melainkan menggunakan sistem bagi hasil.
BACA JUGA:Jangan Kaget Anak Muda Berpeluang Kena Hipertensi, Bisa Munculkan Komplikasi
"Kalau di syariah itu kan tidak ada bunga, kita bagi hasil. Kalau di syariah itu kan bagi hasil. Kita banyak project yang dibagi hasilnya lebih dari itu. Yang syrariah harapannya ada eksepsi lah, kalau kita kan tidak ada denda loh," ujar Ronald.