BACA JUGA:Berpeluang Kena HIV dan Sifilis, Suka Open BO Punya Dampak Buruk Bagi Kesehatan
Agusman, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya, menegaskan penurunan batas maksimum bunga ini diberlakukan untuk perlindungan konsumen.
BACA JUGA:Masih 'Mejeng' Saja, Baliho Mantan Walikota dan Wakil Walikota, Ayo ! Tertibkan Dong
Kenapa bunga P2P ini memang harus diatur? Ini wujud perlindungan konsumen. Ketika bunga tidak ada tata kelola dengan baik, maka yang paling rugi itu konsumen. Ada orang-orang yang merasa dizalimi.**