CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Tempo 3 pekan, sejak 21 Oktober hingga 6 November 2023, Satresnarkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan 2 orang tersangka penyalahgunaan narkoba di lokasi dan tempat berbeda.
Pertama yakni MF (44) warga Jalan Panjaitan Gang Karya Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup, merupakan seorang residivis yang kembali berulah dengan menjadi pengguna atau pemakai sabu.
Kemudian YS (38) warga Desa Pulo Geto Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang yang diamankan petugas di Watas Marga Kecamatan Curup Selatan.
YS ditangkap karena nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu antara provinsi. Dirinta nekat mengantarkan sabu yang berasal dari Provinsi Riau menuju Curup Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam aksinya sebagai kurir, dalam sekali transaksi pengantaran paket besar sabu YS diupah senilai Rp10 juta dari Pekan Baru, Riau.
Wakapolres Rejang Lebong, Kompol. Yusiady didampingi Kasat Narkoba Iptu. Rizqi Dwi Cahya dan Kasi Humas, Iptu. Sinar Simanjuntak saat press release Selasa 21 November 2023 menerangkan barang bukti (BB) diduga sabu-sabu dari tersangka MF sebanyak 3 paket kecil dan dari tersangka YS sebanyak 2 paket besar juga 6 paket kecil sabu.
"Total BB sabu-sabu dari kedua tersangka seberat 124,11 gram dari tersangka YS diamankan BB seberat 123,11 gram sedangkan sisanya diamankan bersama tersangka MF yang merupakan seorang residivis kasus yang sama," ungkap Kompol. Yusiady.
Sementara Kasatnarkoba, Iptu. Rizqi Dwi Cahya mengatakan jika tersangka YS merupakan seorang kurir penyelundupan sabu-sabu yang baru satu bulan beroperasi. Namun, sebelum sampai ke tangan yang dituju tersangka YS lebih dulu berhasil diamankan dengan barang bukti paketan besar sabu-sabu.
BACA JUGA:Baru 5 Bulan Bebas dari Penjara, Bandar Besar Narkoba di Bengkulu Kembali Ditangkap
"Hasil penyidikan bahwa YS merupakan kurir sabu-sabu yang bertugas mengantarkan barang haram ini dari Provinsi Riau menuju dengan tujuan akhir Kabupaten Rejang Lebong. Penyelidikan masih tetap dilanjutkan untuk mengungkapkan bandar narkoba," terangnya.
Sedangkan MF diduga sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman selama 5 tahun kurungan penjara.
"Darimana MF memperoleh barang narkoba untuk digunakan masih kita selidiki untuk mengungkapkan jaringan narkoba ini, karena kedua tidak ada keterkaitan" ujarnya.
Sementara itu, YS saat dibincangi awak media membenarkan dirinya nekat menjadi kurir narkoba lintas provinsi karena tergiur dengan upahnya senilai Rp10 juta setiap penyelundupan dari Riau ke Curup.