"Baru satu bulan saya menjadi kurir narkoba karena tergiur upahnya, setiap satu kali pengantaran paket besar diupah Rp10 juta," singkat YS.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 12 tahun kurungan penjara dengan denda paling rendah Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.