BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - “Dapat Surat Cinta dari Pajak ? Jangan Panik” Itu adalah tema dialog interaktif Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung di radio.
Kali ini, pelaksanaan dialog interaktif dengan mengambil tema “Dapat Surat Cinta dari Pajak ? Jangan Panik” yakni di Radio Republik Indonesia (RRI) Bandar Lampung Jl. Gatot Subroto No. 26, Pahoman, Enggal, Kota Bandar Lampung (Jumat, 24/11/2023).
BACA JUGA:269 Kendaraan Dinas di Rejang Lebong Belum Bayar Pajak, Berikut Rincian Jenis Kendaraannya !
Diketahui bahwa, dialog interaktif ini merupakan kegiatan kolaborasi antara Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dengan RRI Bandar Lampung. Kegiatan ini bersifat rutin, dimana pelaksanaan dilakukan tiap bulan dengan tema berbeda-beda dengan tujuan sebagai sarana edukasi wajib pajak serta penyampaian informasi penting yang harus diketahui oleh wajib pajak.
BACA JUGA:Untuk NTT dan NTB Serta Maluku Hingga Bali: Ini Besaran Pajak Rokok Tahun 2024
Bertindak sebagai narasumber adalah fungsional penyuluh dari Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yakni Mediantoni (Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung), Fuad Wahyudi Anthonie (Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung), Ishak (Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung). Dan tentunya tuan rumah yakni Presenter RRI Pro 1 adalah Nona Ria Kharisma.
Dialog ini diawali dengan pembukaan dialog oleh Presenter RRI Pro 1 Nona Ria Kharisma. Ia membuka dialog interaktif tersebut. Nona Ria Kharisma menyebutkan akan membahas tema yang unik, yang membuat beberapa wajib pajak menjadi gelisah ketika mendapatkan surat cinta dari kantor pajak.
BACA JUGA:Pembagian Pajak Rokok 2024 se-Jawa Lebih Unggul dari Sumatera dan Kalimantan
Pembahasan tentang surat cinta ini dibahas dengan gaya menarik, sehingga diharapkan para pendengar RRI Pro 1 dapat memahami arti surat cinta ini sehingga tidak perlu respon yang berlebihan.
BACA JUGA:Final! Pajak Rokok Tahun 2024 Dibagikan ke Daerah Rp22,8 Triliun: Cek Lengkapnya di Sini
Mediantoni menyampaikan surat cinta dari pajak sebenarnya adalah cara pemerintah memastikan keadilan dalam pembiayaan negara. Itu sebabnya kita perlu membacanya dengan teliti dan merespons dengan baik. Surat cinta tersebut berupa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan (SP2DK). SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak dalam rangka pelaksanaan P2DK (Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan).
BACA JUGA:Pajak Rokok Tahun 2024: Bengkulu Mendapatkan Rp169,8 Miliar! Ini Daerah Terbesar di Sumatera
Fuad Wahyudi Antonie menyampaikan saran bagi para pendengar agar tidak panik saat menerima surat cinta pajak yaitu pastikan wajib pajak memiliki semua dokumen yang diperlukan dengan rapi.