HONDA

Bapenda Kota Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan APH untuk Optimalisasi Penagihan Pajak

Bapenda Kota Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan APH untuk Optimalisasi Penagihan Pajak

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, SH, MH,--Nova/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mengumumkan akan menjalin kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan, dalam rangka meningkatkan efektivitas penagihan pajak. 

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, SH, MH, menjelaskan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan pengawasan terhadap pembayaran pajak.

"Dalam proses penagihan pajak, kami tetap berkoordinasi dengan Kejaksaan, terutama dalam hal pengawasan dan penyelesaian piutang pajak. Fokus utama kami saat ini adalah menagih tunggakan terlebih dahulu, baru kemudian mengawasi tingkat kepatuhan wajib pajak," ungkap Nurlia Dewi.

Bapenda Kota Bengkulu juga menekankan bahwa pengawasan tidak hanya berlaku bagi wajib pajak yang menunggak, tetapi juga bagi mereka yang membayar pajak dalam jumlah yang tidak sesuai. 

BACA JUGA:Lonjakan Kasus HIV di Kota Bengkulu, 6 Kasus Baru Tercatat pada Januari 2025

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Kota Bengkulu Dimulai 17 Februari 2025, 10.282 Siswa di 45 Sekolah Jadi Sasaran

Dengan menggandeng Kejaksaan, pihak Bapenda bertujuan memastikan seluruh pembayaran pajak dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.

"Bahkan bagi yang sudah membayar tetapi nominalnya tidak sesuai, tetap akan kami pantau. Bersama Kejaksaan, kami akan melakukan pengawasan serta penagihan terhadap piutang yang belum tertagih," tambahnya.

Sebagai upaya meningkatkan disiplin wajib pajak, Bapenda Kota Bengkulu juga akan menerapkan sanksi administratif secara bertahap. 

Wajib pajak yang sengaja mengabaikan kewajibannya akan menerima teguran tertulis hingga tiga kali. Jika tidak ada respons, surat peringatan untuk penutupan usaha akan diterbitkan, dan jika diabaikan lagi, tindakan penyegelan usaha akan dilakukan.

"Awalnya kami akan mengeluarkan surat penagihan, kemudian teguran peringatan hingga tiga kali. Jika tetap tidak diindahkan, kami akan mengeluarkan pemberitahuan untuk menutup usaha. Jika masih tidak ada tindak lanjut, maka penyegelan akan dilakukan," jelas Nurlia Dewi.

BACA JUGA:Kebahagiaan Baru Lesti Kejora dan Rizky Billar, Kenalkan Putri Kedua dengan Acara Akikah Mewah

BACA JUGA:Trik Jitu Menyimpan Bawang Bombay Agar Tetap Segar Tanpa Takut Busuk!

Langkah ini akan diterapkan pada berbagai jenis usaha, seperti hotel, restoran, rumah makan, dan kafe yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: