HONDA

Hore! Pajak Kendaraan Bermotor Turun, Berikut Jadwal Berlakunya

Hore! Pajak Kendaraan Bermotor Turun, Berikut Jadwal Berlakunya

Plt Kepala UPTD Bapenda Bengkulu Utara saat meninjau pelaksanaan pembayaran pajak kendaraan--Dok/KORANRB.ID

BENGKULUUTARA, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah pusat baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru mengenai pengurangan pajak kendaraan bermotor, yang menarik perhatian masyarakat. 

Kebijakan ini hadir setelah sebelumnya terdapat kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor pada awal tahun 2025 melalui kebijakan opsen pajak.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur pengurangan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. 

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan, setelah adanya kenaikan tarif yang cukup signifikan pada awal Januari 2025.

BACA JUGA:Pengakuan Mengejutkan! Warga Empat Lawang Kedapatan Simpan Ganja, Klaim Bukan Pengedar

BACA JUGA:Bukan Cuma Bangun Kepercayaan, Ini 8 Tips Membangun Hubungan Harmonis di Tempat Kerja dengan Energi Positif

Sebagai bagian dari kebijakan opsen pajak, tarif pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan mengalami kenaikan sebesar 66 persen pada bulan Januari 2025. 

Namun, setelah mengevaluasi dampak dari kebijakan tersebut, pemerintah memutuskan untuk memberikan pengurangan pajak demi meringankan beban masyarakat.

Pelaksana Tugas UPTD Bapenda Bengkulu Utara, Marsudi menjelaskan bahwa surat edaran Mendagri telah diikuti dengan surat dari Plt Gubernur Bengkulu. 

Hal ini berujung pada pengurangan nilai pokok pajak kendaraan bermotor, baik untuk kendaraan pribadi maupun badan usaha. 

BACA JUGA:13 Rumah di Desa Lubuk Gedang Terancam Longsor, 2 Rumah Sudah Rusak Berat

BACA JUGA:Lampu Penerang di Kantor Camat Kota Mukomuko Sering Hilang Diduga Dicuri, Ini Penjelasan Camat

Pengurangan ini cukup signifikan, yaitu sebesar 37,25 persen untuk bea balik nama kendaraan roda empat dan 49,8 persen untuk roda dua.

"Kebijakan pengurangan pajak ini mulai berlaku pada 7 Januari 2025 dan akan terus berlangsung hingga 7 Mei 2025," ujar Marsudi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: