CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Meskipun telah dilakukan program pemutihan pajak kendaraan dari tanggal 1 Mei hingga 30 November 2023 lalu, ternyata masih ada kendaraan dinas (Randis) roda dua yang menunggak pajak.
Bagaimana tidak, dari 266 randis roda dua yang mengalami kerusakan berat, ternyata ada beberapa randis hilang BPKB. Dan 50 persen diantaranya menunggak pajak.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Dodi Isgianto mengatakan belum dibayarkannya tunggakan pajak sepeda motor dinas ini dikarenakan 50 persen dari 266 randis mengalami rusak berat dan hilang BPKB, sehingga tidak bisa mengikuti program pemutihan.
''Tunggakan tersebut berkisar Rp99.000.000 karena memang BPKP dan kondisi kendaraan rusak berat, dan hal ini akan kami rapatkan bagaimana jalan keluar dari permasalahan ini,'' ungkap Dodi Isgianto Jumat 8 Desember 2023.
BACA JUGA:Ditegur Kementerian! Daerah Belum Serahkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah: Termasuk Bengkulu?
Dikatakan Dodi, sepeda motor dinas ini memang kendraan lama yang sudah berusia lebih dari 5 tahunan sehingga akan diajukan untuk lelang sesuai dengan kondisi kendaraan. Akan tetapi akan dihitung terlebih dahulu untuk harganya oleh pihak terkait.
''Memang sudah layak dilelang sepeda motor dinas itu, karena sudah lebih dari tahun pemakaian namun tahun ini belum dilakukan. Sedangkan kendraan dinas tersebut tersebar dibeberapa organisasi perangkat daerah,'' terang Dodi Isgianto.
Sementara itu, Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Kantor Samsat Kabupaten Rejang Lebong, mencatat 10.793 unit kendaraan warga Rejang Lebong mengikuti program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor 2023.
"Jumlah pajak yang berhasil kita himpun mencapai Rp5,2 miliar, tunggakan pajak kendaraan dinas sebanyak 364 unit, dan kendaraan swasta sebanyak 10.429 unit,'' terang Kepala UPTD-PPD Samsat Rejang Lebong, Heppy Yunizar.
BACA JUGA:Dapat Surat Cinta Pajak, Jangan Panik ! Itu hanya Permintaan Pelaksanaan P2DK, Berikut Penjelasannya
Kendaraan dinas Pemkab Rejang Lebong yang mengikuti pemutihan pajak itu terdiri dari 89 unit kendaraan roda empat dengan jumlah pajak yang dibayar sebesar Rp195 juta lebih dan kendaraan dinas roda dua yang mengikuti pemutihan pajak sebanyak 275 unit dengan pajak yang dibayarkan sebesar Rp30,96 juta.
Kendaraan swasta tercatat sebanyak 10.429 unit dengan nilai pajak yang berhasil dihimpun sebesar Rp5,016 miliar.
''Kendaraan swasta yang mengikuti pemutihan pajak itu terdiri dari kendaraan roda empat sebanyak 2.104 unit dengan nilai pajak yang dihimpun sebesar Rp3,52 miliar, sedangkan kendaraan roda dua sebanyak 8.325 unit dengan nilai pajak yang berhasil dihimpun sebesar Rp1,4 miliar,'' demikian Heppy Yunizar.