1. Debt collector hanya boleh menagih utang macet yang berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit.
Kategori utang macet ialah pada saat keterlambatan cicilannya sudah lebih dari 6 bulan.
2. Untuk kualitas penagihan harus disesuaikan dengan standar bank, dimana harus dipastikan kualitas penagihan yang dilakukan oleh debt collector mengikuti standar kualitas yang berlaku pada bank.
3. Debt collector harus telah mempunyai pelatihan yang memadai.
4. Identitas debt collector harus jelas dan di administrasikan oleh bank.
BACA JUGA:Ini ! Aturan Baru Debt Collector, Roadmap OJK, Nasabah Pinjol se Indonesia Mesti Tahu
Sedangkan dalam hal piutang negara, untuk pengurusannya dilakukan oleh KPKNL, yang mana pada prosesnya, Juru Sita Piutang Negara adalah ujung tombak pengurusan piutang negara atau daerah.
Adapun Juru Sita Piutang Negara merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DJKN Kementerian Keuangan yang diberikan tugas, wewenang, dan juga tanggung jawab kejurusitaan.
Untuk uraian tugas inti dari Juru Sita Piutang Negara antara lain :
BACA JUGA:Awas Bahaya Kebiasaan Berutang! Berikut 5 Tips Berhenti Berutang
1. Melakukan pemberitahuan Surat Paksa.
2. Melaksanakan penagihan dengan Surat Paksa.
3. Melakukan penyitaan Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Penanggung Hutang atau Debitur.
4. Melaksanakan penarikan atau pengamanan barang sitaan.
5. Melaksanakan Paksa Badan terhadap Penanggung Hutan atau Penjamin Hutang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Tak Usah Dibayar? Ini Solusi Tepat untuk Utang Pinjol Ilegal yang Meresahkan