Perbedaan Peran Juru Sita Piutang Negara dan Debt Collector dalam Penagihan Utang

Kamis 21-12-2023,13:48 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Heri Aprizal

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Berbicara mengenai utang piutang sebenarnya merupakan hal yang lumrah pada kehidupan modern saat ini. Utang pada dunia bisnis biasanya dipakai untuk menambah modal usaha. 

Berdasarkan ilmu manajemen keuangan, pada sebuah perusahaan terkadang biaya utang lebih murah daripada biaya untuk menerbitkan saham ketika mengumpulkan modal, karena itulah utang merupakan solusi terbaik.

Adapun perjalanan utang piutang terkadang mengalami pasang surut, dimana ada kalanya berjalan lancar, dan ada pula dan sering kali terjadi utang macet atau gagal bayar. 

Utang macet atau gagal bayar ini disebabkan oleh banyak faktor yang mempengaruhi hal tersebut. Seperti kondisi yang tidak ideal karena pelambatan ekonomi global yang diakibatkan suatu hal.

BACA JUGA:4 Syarat Wajib Dibawa Debt Collector untuk Menarik Kendaraan, 1 Syarat Tidak Dibawa Berarti Ilegal

Ketika terjadi kredit macet, maka kreditur akan melakukan penagihan secara reguler dengan tenaga internal yang ada.

Bahkan tidak sedikit yang berhasil diselamatkan dengan berbagai cara, seperti relaksasi pembayaran, keringanan utang, ataupun restrukturisasi utang, tetapi tidak sedikit juga yang tidak membuahkan hasil.

Pihak kreditur akhirnya memakai jasa pihak ketiga sebagai upaya terakhir, baik hal itu sebagai respon terhadap prosedur perusahaan atau karena ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengutip dari djkn.kemenkeu.go.id untuk piutang negara atau daerah, kalau telah ditagih secara patut tidak berhasil maka bisa diserahkan pengurusannya ke Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) c.q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

BACA JUGA:Bolehkah Debt Collector Menagih Utang di Tempat Kerja Nasabah? Ini Aturannya

Khusus pada bidang perbankan, ada peraturan perundang-undangan yang memungkinkan pihak bank untuk melakukan penagihan hutang kartu kredit dengan memakai tenaga sendiri ataupun tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan.

Pada jasa penagihan di bidang perbankan disebut dengan Debt Collector. Menurut berbagai berbagai sumber, Debt Collector adalah kumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih hutang seseorang atau lembaga yang menyewa jasanya.

Debt Collector ini  merupakan pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur didalam hal penagihan kredit.

Pada pelaksanaannya, jasa penagihan ini diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang Penagihan hutang Kartu Kredit. Ketentuan penagihan sebagai berikut :

BACA JUGA:Sampai Kapan Debt Collector Pinjaman Online Berhenti Menagih Utang Konsumen?

Kategori :