3. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
BACA JUGA:Gubernur Rohidin dan Bawaslu Bengkulu Tandatangani NPHD untuk Tahapan Pemilu 2024
5. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS.
6. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
7. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
BACA JUGA:Pemilu 2024, Hibah Bawaslu Provinsi Bengkulu Segera Diteken
8. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Berkas pendaftaran
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran III).
BACA JUGA:Kesiapan RS Jiwa, Antisipasi Kasus Gangguan Jiwa pada Pemilu dan Pilkada 2024
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.