BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Setelah beberapa jam melakukan penggeledahan di kantor Dinas PMD Kabupaten Kaur, Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Senin 5 Februari 2024, mengamankan sebanyak 2 boks berisikan berkas dan dokumen.
Berkas dan dokumen yang diamankan ini, diduga berkaitan dengan penyaluran dan pelaksaan anggaran APBD di Dinas PMD Kaur pada tahun 2020/2021.
Diketahui, penggeledahan oleh Kejari Kaur di kantor Dinas PMD ini merupakan tindak pengembangan dari proses penyelidikan ke tahapan penyidikan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dana APBD Dinas PMD Kaur tahun anggaran 2020/2021.
Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Kajari Kaur, Muhammad Yunus SH., MH., melalui Kasi Intel Kejari Kaur Andi Pebrianda SH, MH.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kantor Dinas PMD Kaur Digeledah Kejari, Ini Kasusnya
"Penggeledahan ini merupakan tahapan lanjutan yang kita lakukan, karena adanya dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Dinas PMD tahun 2020/2021," kata Kasi Intel usai melakukan penggeledahan seperti yang dikutip dari KORAN RB.ID.
Meski membenarkan penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi dana APBD Dinas PMD Kaur tahun anggaran 2020/2021.
Pihak Kejari Kaur masih enggan membeberkan spesifikasi anggaran mana saja yang diduga ada tindak pidana korupsinya.
Namun, dihadapan awak media Kasi Intel Kejari Kaur Andi Pebrianda SH, MH menyebutkan jika saat ini pihaknya tengah melakukan tahap penyidikan terhadap seluruh kegiatan yang anggarannya bersumber dari APBD tahun 2020/2021 di Dinas PMD Kaur tersebut.
Penggeledahan Kantor Dinas PMD, Kejari Kaur Amankan 2 Boks Berkas dan Dokumen Terkait Kasus Ini--dok/RB
BACA JUGA:Geruduk Kantor Bupati Kaur, Ratusan Petani Sawit Gelar Aksi Damai
Dalam dugaan kasus tersebut, hingga saat ini pihak Kejari Kaur juga sudah melakukan pemerikasaan terhadap 9 orang saksi -saksi.
Setelah mengamankan sejumlah berkas dan dokumen dari penggeledahan di kantor Dinas PMD Kaur, Kejari Kaur akan fokus kepada penanganan dugaan kasus korupsi ini.