
Anda pun bisa melakukan perpanjang setelah membayar biaya pemeliharaan (mu’nah) dan biaya administrasi baru.
Anda pun perlu mengetahui persentase nilai pinjaman yang dapat diberikan kepada nasabah.
1. Untuk emas lantakan, logam mulia, koin, dinar, maka Anda bisa mendapatkan nilai pinjaman 95% dari nilai taksiran.
2. Untuk emas perhiasan, nilai pinjaman yang dapat diberikan kepada Anda adalah 80% dari nilai taksiran.
Sedangkan BSI dalam program BSI Gadai Emas ini akan memberikan nilai taksiran dan nilai pinjaman yang dapat diterima oleh nasabah dipengaruhi oleh Harga Dasar Emas (HDE) pada saat nasabah menggadaikan Emas.
BACA JUGA:Tidak Punya Surat Apakah Bisa Gadai Emas di Pegadaian? Simak Ulasannya!
BACA JUGA:Menabung Emas di Pegadaian, Investasi yang Cocok untuk Pemula, Simak Syarat dan Keunggulannya !
BSI dalam program BSI Gadai Emas juga menetapkan batasan maksimal nilai pinjaman yang bisa didapat nasabah dari gadai emas tersebut.
Saat ini, BSI menetapkan maksimal nilai pembiayaan gadai emas yakni Rp 250 juta per nasabah oleh regulator.
Perlu Anda ketahui juga bahwa persyaratan NPWP untuk nominal di atas Rp 50 juta, merupakan ketentuan regulator yang berlaku di lembaga keuangan Bank.
Namun, apabila Anda termasuk wajib pajak yang dikecualikan maka tidak perlu NPWP atau dapat menggunakan NPWP pasangan.
Untuk Anda ketahui, bahwa emas yang bisa digadaikan di BSI bukan hanya jenis emas lantakan, batangan, koin dan dinar.
Emas berupa perhiasan kuning dan merah minimal 16 karat juga bisa digadaikan di BSI.
BACA JUGA:Kembangkan Bisnis dengan Pegadaian KUPEDES : Pinjam Rp 50 juta Angsuran Rp 900 ribuan aja!
BACA JUGA:Pinjam Modal Usaha di Pegadaian: Syarat Mudah dan Proses Cepat untuk UMKM