Elisa Ermasari bila Lolos Jadi Anggota DPD, Terima Gaji Pokok dan 9 Tunjangan, Ini Besarannya !

Jumat 16-02-2024,12:18 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Marsal Abadi

Termasuk juga dengan tunjangan-tunjangan lain. Untuk diketahui bahwa DPD juga memiliki hak keuangan atau administratif yang sama dengan DPR.

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Menang Telak di Kabupaten Lebong

BACA JUGA:Terbaru DPD RI Sumatera Barat: Cerint Makin Memimpin, Menyusul Emma, Jelita dan Muslim

BACA JUGA:Terbaru DPD RI Bengkulu: Elisa Makin Memimpin, Menyusul Destita, Leni dan Sultan

Mengacu juga pada pemberian gaji pokok anggota DPR beserta tunjangan juga sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. 

Selain aturan di atas, maka besaran gaji anggota legislatif RI juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.

Mengacu ketentuan aturan tersebut, maka besaran gaji pokok per bulan yang diterima adalah:

1. Gaji Pokok Ketua DPR Rp 5.040.000

2. Gaji Pokok Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000

3. Gaji Pokok Anggota DPR Rp 4.200.000. 

BACA JUGA:Terbaru DPD RI Sumatera Selatan: Ratu Makin Memimpin, Menyusul Maharani, Amaliah dan Eva

BACA JUGA:DPD RI Jawa Tengah: Taj Yasin dan Casytha Makin Memimpin, Menyusul Kholik dan Denty

BACA JUGA:Begini Cara Mengecek Quick Count dan Real Count KPU untuk Pilpres dan Pileg 2024

Dengan beberapa ketentuan dan aturan yang ada, maka Ketua, Wakil Ketua, Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.

Bukan hanya gaji pokok, ketua hingga anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatan. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.

Berikut Rincian Tunjangan Melekat dan Tunjangan Lain yang terdiri dari 9 item untuk Anggota DPR, DPRD, dan DPD:

Kategori :