HONDA

Pilkada Mukomuko 2024, KPU Tetapkan 4 Paslon Bupati-Wakil Bupati

Pilkada Mukomuko 2024, KPU Tetapkan 4 Paslon Bupati-Wakil Bupati

Komisioner KPU Mukomuko Deni Setiabudi mengatakan, KPU tetapkan 4 Paslon Bupati-Wakil Bupati dalam Pilkada Mukomuko 2024.--ANTARA/Ferri

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menetapkan empat pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mukomuko tahun 2024.

Penetapan ini dilakukan setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang selesai dilakukan.

"Semua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati telah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi calon bupati dan wakil bupati," kata Komisioner KPU Mukomuko, Deni Setiabudi, dikutip antaranews.com, Senin, 23 September 2024.

Empat pasangan calon bupati dan wakil bupati yang telah ditetapkan adalah pasangan Edwar Setiawan dan Ruslan yang didukung oleh Partai PAN, PDIP, dan Partai Gerindra.

BACA JUGA:4 Tips Aman Mendahului Kendaraan Saat Touring Bersama Komunitas

BACA JUGA:Kapan Oli Gardan Habis dan Harus Diganti? Kenali Ciri-Cirinya!

Selanjutnya, pasangan Sapuan-Wasri (Partai NasDem, Partai Perindo, Partai Demokrat, PKS, dan Partai Gelora), pasangan Renjes-Rismanaji (PKB, PPP, dan Partai Hanura), serta pasangan Choirul Huda-Rahmadi yang didukung Partai Golkar.

KPU menetapkan calon-calon ini dalam rapat pleno tertutup di Kota Bengkulu setelah penetapan DPT. Penetapan DPT dilakukan pada tanggal 2-21 September 2024, sehingga KPU tidak dapat melaksanakan rapat pleno di Mukomuko.

"Karena ada rapat pleno DPT di Bengkulu, sehingga tidak memungkinkan untuk melaksanakan rapat pleno di Mukomuko," ujarnya.

Namun, KPU mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran SOP dalam kegiatan rapat pleno penetapan calon tetap yang dilaksanakan di Bengkulu.

BACA JUGA:Tips Ampuh dari Honda, Begini Cara Mengatasi Oli Keluar dari Knalpot

BACA JUGA:Menu Santap Siang yang Lezat: Resep Tahu Saus Padang ala Chef Devina Hermawan

Terkait hasil penetapan ini, KPU akan mengumumkannya di laman KPU serta menyampaikan kepada masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Penetapan ini juga akan diikuti dengan pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Senin, 23 September 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: