Sedangkan nasabah yang mengajukan pembiayaan BSI Griya untuk tujuan pembelian ruko, rukan, apartemen dapat mengajukan pembiayaan hingga 15 tahun.
Bagi nasabah yang mengajukan pembiayaan BSI Griya tidak perlu repot untuk membayar kewajiban angsuran BSI Griya setiap bulannya.
Pasalnya, kewajiban nasabah akan didebet otomatis dari rekening penggajian nasabah di BSI atau rekening BSI yang berafiliasi dengan pembiayaan BSI Griya sampai jatuh tempo pembiayaan berakhir.
BACA JUGA:BSI, Bank Umum Syariah Pertama yang Kantongi Perizinan Layanan RDN Online
BACA JUGA:BSI Griya Para Medis, Wujudkan Impian Pemilikan Rumah, Dokter dan Pegawai Rumah Sakit
Untuk diketahui juga bahwa pembiayaan BSI Griya juga tidak hanya digunakan untuk pembelian rumah di developer saja.
Disebutkan sebelumnya, bahwa selain tujuan pembelian rumah baru dari proyek developer, nasabah BSI Griya juga bisa mengajukan pembiayaan untuk pembelian rumah bekas.
Pembiayaan BSI Griya juga tidak diwajibkan payroll di Bank BSI.
Nasabah non payroll tetap bisa dan dilayani untuk mengajukan pembiayaan BSI Griya di Bank Syariah Indonesia.
Pembiayaan BSI Griya juga bisa joint income, caranya nasabah bisa mengajukan pembiayaan BSI Griya secara joint income dengan pasangan.
BACA JUGA:BSI Griya ASN, Pembiayaan Rumah, Ruko, Apartemen, DP 0 % Tenor Panjang 30 Tahun
BACA JUGA:BSI Hasanah Card; Beli Gadget, Diskon Rp 1 Juta Cicilan 0 % hingga 24 Bulan, Hanya Ada di Sini !
BACA JUGA:Pinjaman Online Syariah Bank BSI, Panduan Lengkap Pengajuan Pinjaman dari Rumah Via Smartphone
Pembiayaan BSI Griya dari Bank Syariah Indonesia juga tidak membebani nasabah, karena pembiayaan BSI Griya tidak terdapat denda alias bebas denda.
Perbedaan BSI Griya dan BSI Griya Mabrur