BACA JUGA:Bisakah Calon Pemilih Hanya Membawa KTP pada Saat Mencoblos di TPS? Simak, Penjelasan Ini
Sarjan menyebutkan hal yang melatarbelakangi kelima TPS tersebut dilakukan PSU yakni karena ada pemilih yang melakukan pencoblosan yang beralamat tidak sesuai di TPS.
"Yang melatarbelakangi adanya PSU salah satunya berkenaan dengan KTP yang tidak sesuai dengan alamat TPS dan melakukan pemungutan suara di TPS tersebut," ucapnya.
Untuk pelaksanaan PSU di Kota Bengkulu dijadwalkan pada tanggal 22 Februari 2024. Sementara, di Seluma tanggal 22 Februari 2024 dan di Mukomuko tanggal 24 Februari 2024, mendatang.