2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran (kecuali untuk formasi khusus yang memiliki ketentuan tersendiri).
3. Memiliki ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
4. Memiliki nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 untuk lulusan D3/S1/S2/S3 (kecuali untuk formasi khusus yang memiliki ketentuan tersendiri).
5. Memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi sesuai dengan bidang yang dilamar (jika diperlukan).
BACA JUGA:Dijamin Ampuh! Begini Cara Mudah Menghilangkan Lecet pada Motor dengan Pasta Gigi
6. Calon peserta tes CPNS tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
7. Calon peserta tes CPNS Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau pegawai BUMN/BUMD.
BACA JUGA:Rekomendasi 5 Sepatu Lari Wanita Terbaik dan Fashionable
8. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
9. Calon peserta tes CPNS tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
BACA JUGA:Terbaru! 6 Rekomendasi Trend Hijab untuk Silahturahmi Lebaran 2024
11. Memiliki akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).(**)