Pemkab Seluma Restui Kades dan Perangkat Desa yang Lulus PPPK, Keputusan Akhir di Tangan Bupati

Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seluma, Riduan Sabrin, menyampaikan--Dok/KORANRBID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kabar baik bagi kepala desa (Kades), perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Seluma yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah pusat, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah memberikan restu bagi mereka untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama memenuhi persyaratan.
BACA JUGA:Apakah Konsep 4 Sehat 5 Sempurna Masih Relevan Sebagai Pedoman Gizi Seimbang?
BACA JUGA:Lamaran Ditolak Pelaku Tega Bacok Ayah Gadis Di Bengkulu Utara
Dilansir dari KORANRB.ID, Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seluma, Riduan Sabrin, menyampaikan bahwa dalam pertemuan dengan KemenPAN-RB dan BKN, ditegaskan bahwa Kades, perangkat desa, dan anggota BPD yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap I tidak perlu diragukan lagi status kelulusannya.
“Mengingat yang bersangkutan sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi dari awal pendaftaran seleksi PPPK,” jelas Riduan Sabrin.
Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan Bupati Seluma, yang memiliki kewenangan penuh untuk menandatangani Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka sebagai PPPK.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Pastikan Gaji PPPK dan TPP Segera Cair, Proses Administrasi Sedang Berjalan
BACA JUGA:Rambutan dan Duku Sedang Musim di Bengkulu, Ini Manfaat Keduanya untuk Kesehatan
“Ya, BKN memberikan ruang kebijakan bagi Bupati selaku pejabat pembuat komitmen terhadap para honorer,” tambahnya.
Harus Pilih Salah Satu: PPPK atau Jabatan Lama
Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK dan akan menerima SK pengangkatan, diwajibkan untuk memilih antara jabatan lama atau status baru sebagai PPPK.
“Kalau sudah dinyatakan lulus dan akan menerima SK pengangkatan sebagai tenaga PPPK, maka dipersilakan Kades, anggota BPD, maupun perangkat desa untuk mengundurkan diri dari jabatannya,” tegas Riduan Sabrin.
Sementara itu, Pemkab Seluma saat ini tengah membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK untuk tahun anggaran 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: