Pasalnya, PDSS diketahui merupakan sistem informasi berisikan data dan nilai rapor siswa.
Data ini diperlukan untuk proses pendaftaran siswa-siswi dan menentukan bisa tidaknya siswa-siswi mengikuti Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) khusus jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP).
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu, Three Marnope, M.Pd juga menjelaskan bahwa PDSS berfungsi sebagai basis data yang berisikan rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa yang eligible untuk mendaftar SNBP 2024.
"PDSS ini digunakan siswa dalam melakukan pendaftaran ke universitas melalui jalur prestasi," tambah Three.
BACA JUGA:Ini Daftar Desa di Sulawesi Utara Dapat Dana Desa 2024 Diatas 1 Miliar
Setiap sekolah, dikatakan Three memiliki kuota yang berbeda untuk melakukan pendaftaran ini. Sesuai dengan akreditasi sekolah.
Bahkan, untuk sekolah yang besar bisa melakukan pendaftaran hingga seratus anak.
Sementara, bagi anak-anak berprestasi dijadikan ajang untuk memilih universitas favorit.
"Ini diambil berdasarkan persentase akreditasi sekolah. Tidak mencukupi boleh, yang tidak boleh melebihi," ujarnya.
Sementara itu, dikatakan Three ia tidak bisa menjelasakan detail seleksi melalui PDSS tersebut, karena biasanya langsung dilakukan oleh pihak sekolah.
"Mereka (pihak sekolah) tidak lapor ke Dikbud juga tidak masalah. Kami juga tidak tahu ada permasalahannya atau tidak kecuali laporan sekolah," katanya.
BACA JUGA:7 Model Tiang Teras Rumah Minimalis dan Modern, Rekomendasi untuk Hunian
BACA JUGA:Tragis! Pria 39 Tahun di Rejang Lebong Nekat Mengakhiri Hidup dengan Seutas Tali Tambang
Pengisian PDSS Tutup 12 Februari 2024
Three Marnope mengatakan finalisasi pengisian nilai PDSS se Indonesia sudah tutup sejak 12 Februari lalu.