"Sudah dibenahi dengan cara hitung pada ulang pleno terbuka dan Rekapitulasi tingkat kabupaten berdasarkan saran dari Bawaslu Rejang Lebong karena ada form keberatan dari Partai Amanat manat Nasional," ujar Buyono
Sebagai konsekuensi KPU Rejang Lebong memberikan peringatan keras kepada seluruh anggota KPPS di TPS 8 Air Duku.
BACA JUGA:5 Tradisi Ramadhan yang Dirindukan, Ngabuburit Hingga Tadarusan di Masjid
Sanksi tersebut berupa pertimbangan untuk tidak meloloskan kembali nama-nama ketujuh KPPS tersebut dalam perekrutan penyelenggara pemilu di masa yang akan datang.
Hal ini disebabkan karena dampak fatal dari kelalaian yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu.
"Dengan demikian, polemik suara PAN di TPS 8 Air Duku Rejang Lebong menunjukkan pentingnya menjaga integritas dan kewajaran dalam proses demokrasi, serta perlunya sanksi yang tegas terhadap pelanggaran aturan dalam pemilihan umum," demikian Buyono.(**)