BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu menilai dugaan rekayasa nilai eligible PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa) Tahun 2024 di SMAN 5 Kota Bengkulu sangat memalukan dunia pendidikan di Provinsi Bengkulu.
Untuk itu, aparat Penengak Hukum (APH) diminta segera mengusut tuntas dugaan rekayasa nilai eligible siswa dalam aplikasi PDSS tahun 2024 di SMAN 5 Kota Bengkulu tersebut.
Pengusutan kasus dugaan rekayasa nilai eligible PDSS jangan dibiarkan lamban, karena masalah ini sudah menjadi konsumsi publik dan akan terus menjadi sorotan dari semua elemen di Provinsi Bengkulu.
Dilansir dari KORANRB.ID, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Melyan Sori menilai kasus yang ada di SMAN 5 Kota Bengkulu memang sangat memalukan dunia pendidikan di Provinsi Bengkulu.
Untuk itu, ia meminta agar Aparat Penengak Hukum (APH) segera mengusut dugaan rekayasa nilai yang dilakukan oknum pejabat di SMAN 5 Kota Bengkulu.
“Sangat memalukan, tidak berintegritas. Segera usut tuntas,” kata Melyan Sori kepada RB, Senin 4 Maret 2024.
BACA JUGA:Ini ! Kronologis Terbongkarnya Dugaan Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu
BACA JUGA:Kepsek Cs Ngotot Tidak Ada Rekayasa Nilai PDSS, Tapi Bukti Nyata Leger dan Raport Kok Beda !
Ombudsman Bengkulu Siap Investigasi
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu, Jaka Andika menilai dugaan rekayasa nilai saat pengisian PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu perlu ditindaklanjuti.
Dia meminta, agar wali siswa yang merasa dirugikan dapat membuat laporan ke Ombudsman Perwakilan Bengkulu.
Dengan laporan wali siswa tersebut, pihaknya (Ombudsman Bengkulu,red) dapat melakukan investigasi untuk membuktikan dugaan tersebut.
BACA JUGA:Rekayasa Nilai PDSS, Siswa MIPA 7 harus Menelan 'Pil Pahit' karena Terpental di Peringkat 41
BACA JUGA:Dugaan Korban Rekayasa Nilai PDSS Bertambah, TP Sriwijaya Bengkulu: Potret Buram Pendidikan Bengkulu
“Iya pada intinya Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu menilai perlu adanya proses pembuktian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Jaka.