BACA JUGA:Agus Trianto : Sekolah Rekayasa Nilai PDSS bisa Di-blacklist Perguruan Tinggi
Rekayasa Nilai Bisa Dijerat Undang-Undang ITE
Pihak yang terlibat pada dugaan rekayasa nilai eligible PDSS Tahun 2024 di SMAN 5 Kota Bengkulu tidak hanya dapat dijerat secara pidana dan perdata, tetapi juga Undang-Undang ITE.
Berdasarkan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat (1) mengatur tentang Kejahatan Teknologi. Karena kasus di SMAN 5 Bengkulu melibatkan penggunaan teknologi.
Karena dalam kasus ini, ada penggunaan teknologi, maka dapat diangkat tentang kejahatan teknologi. Kejahatan teknologi diatur dalam Undang-Undang ITE, termuat dalam Pasal 36 dan Pasal 51, ayat (1).
BACA JUGA:Berikut Kriteria Nilai Rapor yang Harus Dipenuhi untuk Masuk ke 8 Sekolah Kedinasan
“Pasal itu, berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.00,” papar Randy.
Dilanjutkan Randi, selain dapat menggunakan Undang-Undang ITE, juga dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi tertuang dalam Pasal 66 dan Pasal 68.
“Setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian pada orang lain,” jelas Randy.
Jika terbukti melakukan pemalsuan data pribadi. Dapat diancam Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.
BACA JUGA:Siapa Aktor Utama Rekayasa Nilai PDSS? Kepsek SMAN 5 Kota Bengkulu Masih 'Pasang Badan'
BACA JUGA:Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Bengkulu, Terbukti ! Merupakan Pelanggaran Hukum
“Dengan adanya dasar hukum yang kuat tersebut, ditambah dengan konsekuensi hukum yang berat, setiap orang dilarang untuk melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut,” tutupnya.
Disisi lain, Pengamat Hukum Universitas Bengkulu Zico Junius Fernando, SH, MH, CIL.C.Med berpandangan dalam konteks hukum di Indonesia, peristiwa yang diduga sebagai manipulasi nilai oleh seorang pejabat di SMA Negeri 5 Bengkulu yang berujung pada kerugian bagi siswa menarik perhatian dari berbagai sudut hukum.
Dari perspektif hukum perdata, tindakan tersebut dapat diinterpretasikan sebagai pelanggaran hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata.