“Mengingat adanya kerugian yang dialami oleh pihak lain, dalam hal ini adalah siswa yang merasa dirugikan,” kata Zico.
BACA JUGA:Dugaan Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu, Berujung Orang Tua Siswi Lapor ke Polda Bengkulu
BACA JUGA:Terkait Permintaan untuk Evaluasi Kepala SDN 01, Ini Langkah dan Sikap Pemkot Bengkulu
Di sisi lain, dalam konteks pidana, apabila terbukti terdapat niat untuk memanipulasi nilai demi keuntungan tertentu atau merugikan orang lain.
“Hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen menurut Pasal 263 KUHP atau penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian sesuai dengan Pasal 421 KUHP,” terangnya.
Lebih lanjut, tindakan ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang sangat menekankan pada pentingnya kejujuran akademik dan integritas pendidikan.
Manipulasi nilai yang dilakukan tanpa alasan yang valid dan tanpa proses yang transparan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap etika pendidikan dan bisa juga dianggap sebagai tindakan korupsi.
BACA JUGA:Gelaran Meriah, Launching New Honda Stylo 160 Menghebohkan Bengkulu
BACA JUGA:Catat! Ada Penampilan Khusus Cholesterol di Peluncuran New Honda Stylo 160
“Khususnya jika dilakukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok,” tambahnya.
Para korban dari tindakan ini berhak untuk mengajukan laporan kepada otoritas yang berwenang.
Termasuk kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi tergantung pada jenis pelanggarannya.
Mengadukan kasus ini ke Polda, sebagaimana dilakukan oleh wali murid, merupakan langkah awal yang sesuai untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selama proses hukum berlangsung, dibutuhkan bukti konkrit terkait manipulasi nilai dan kerugian yang diakibatkannya, termasuk bukti perubahan nilai dan kesaksian dari saksi terkait.
BACA JUGA:Kesempatan Dapatkan Rumah dengan Bunga Miring! Hasil Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan dan BTN