"Ya, saya sudah berikan keterangan terkait dugaan rekayasa nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu. Jelasnya, kawan-kawan wartawan silakan tanya kepada penyidik ya," ungkap Marsal Abadi.
Sekalipun Marsal Abadi belum memberikan keterangan rinci detail pemeriksaan kepada wartawan, data dihimpun rakyatbengkulu.com, menyebutkan bawha pemeriksaan ini adalah kali pertama sebagai saksi pelapor.
Dengan demikian, ini adalah babak baru dan informasi terbaru terkait kelanjutan dari proses laporan dugaan rekayasa nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Dugaan Korban Rekayasa Nilai PDSS Bertambah, TP Sriwijaya Bengkulu: Potret Buram Pendidikan Bengkulu
BACA JUGA:1 Siswi Lagi jadi Korban Dugaan Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu, Berikut Penjelasannya !
Diperkirakan dalam waktu dekat, penyidik Unit II Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dereskrimum) Polda Bengkulu bakal memeriksa dan meminta keterangan dari beberapa terlapor.
Setidaknya, ada 4 terlapor yang sudah dilaporkan Marsal Abadi dalam pengaduan masyarakat (Dumas) yang mana surat tersebut ditujukan kepada Kapolda Bengkulu.
Keempat terlapor tersebut adalah Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu ES, M.Pd, Waka Kurikulum De, S.Pd, guru Bimbingan Konseling (BK) HA, M.Pd, dan operator nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu TH.
Diketahui TH adalah operator PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu yang berstatus tenaga honorer.
BACA JUGA:Ayo ! Polda Bengkulu, Gubernur Setuju Usut Tuntas Dugaan Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu
BACA JUGA:Kepsek Cs Ngotot Tidak Ada Rekayasa Nilai PDSS, Tapi Bukti Nyata Leger dan Raport Kok Beda !
BACA JUGA:Ini ! Kronologis Terbongkarnya Dugaan Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu
"Siapa-siapa saja yang dilaporkan silakan juga tanya ke penyidik. Termasuk kapan para terlapor akan dimintai keterangan itu juga kewenangan penyidik," ungkap Marsal Abadi.
Sekadar diketahui, sebelumnya Gubernur Bengkulu Prof. DR. H. Rohidin Mersyah, MMA, sudah memutuskan kalau Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu ES, M.Pd, bersama Waka Kurikulum De, S.Pd, dinon-aktifkan dan dibebastugaskan sementara dari jabatan masing-masing.
Sanksi final dari keputusan dan langkah tegas Gubernur Bengkulu yang tidak mentolerir hal-hal yang bisa merusak integritas dunia pendidikan akan ditetapkan setelah ada LHP Inspektorat.