Polda Bengkulu Limpahkan Kasus Tambang Ilegal Tersangka Tunggal ke Kejaksaan, Berkas Segera Masuk Pengadilan
Polda Bengkulu Limpahkan Kasus Tambang Ilegal Tersangka Tunggal ke Kejaksaan, Berkas Segera Masuk Pengadilan--Dok/KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Penyidik Polda Bengkulu resmi melimpahkan kasus tambang ilegal yang melibatkan MF warga Kabupaten Rejang Lebong, ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Berkas dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, melalui Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) telah melimpahkan berkas kasus tambang ilegal dengan tersangka MF (29) warga Desa Seguring Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong pada Jumat, 25 Oktober 2024.
“Untuk kasus tindak pidana pertambangan batu gunung dengan tersangka MF sudah dilimpahkan ke Kejari Rejang Lebong. Selanjutnya, berkasnya akan diproses jaksa untuk secepatnya dilimpah ke pengadilan,” ujar Panit I Unit 3 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKP Rangga Sanjaya dikutip KORANRB.ID.
Selama proses penyidikan, penyidik tidak menemukan indikasi adanya tersangka lain.
BACA JUGA:Menumbuhkan Kepercayaan Internasional di Tengah Krisis Global
BACA JUGA:Polres Rejang Lebong dan Pemkab Sita Belasan Jerigen Miras Lokal dan Pabrikan di Operasi Pekat
MF menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini karena bertanggung jawab penuh atas kegiatan penambangan batu gunung tanpa izin.
“Di dalam penyelidikan bersama dengan personel dari unit Tipidter memang tidak ada keterlibatan pihak lainnya, namun segala kemungkinan akan didalami,” lanjut Rangga.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti dari MF, di antaranya satu unit excavator, dua unit dump truk, dan uang tunai hasil penjualan batu senilai Rp50.000.
“Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit alat berat excavator, dua unit dump truk, uang tunai hasil penjualan batu Rp500.000,” tambah Rangga.
BACA JUGA:Ingin Mengganti PIN dan Nomor HP pada BRImo? Berikut Langkah-langkah yang Harus Dilakukan
BACA JUGA:Mengatasi FOMO di Era Media Sosial dengan Mudah
MF dijerat dengan pasal tentang pertambangan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Atas tindakan MF, dia terancam pasal 158 nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,” ungkap Rangga.
Diberitakan sebelumnya, MF diketahui melakukan kegiatan tambang ilegal di lahan miliknya sendiri yang terletak di kawasan CV Seguring Putra Jaya.
Menurut Kasubdit Tipidter Polda Bengkulu, Kompol Jerry Antonius Nainggolan, MF melakukan penambangan di lahannya sendiri tanpa izin resmi.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Cabang BRI yang Buka Layanan Weekend Banking
BACA JUGA:Mantap! Nikmati Keleluasaan Transaksi dengan Kenaikan Limit BRI, Berlaku per 29 November 2024
“Tersangka ini diamankan di lahannya sendiri, akan tetapi tersangka tidak memiliki izin pertambangan,” kata Jerry dalam konferensi pers.
Rangga juga menjelaskan bahwa pada 2022 lalu, CV Seguring Putra Jaya telah mengurus izin tambang pada lahan yang dimiliki oleh tiga orang, termasuk MF.
Pada Mei 2023, izin resmi akhirnya diterbitkan untuk CV Seguring Putra Jaya.
“Jadi mulanya CV Seguring Putra Jaya mengurus izin melakukan penambangan di suatu lahan milik MF beserta dua orang temannya pada 2022, kemudian pada Mei 2023 izin tersebut keluar. Sebelum izin keluar MF sudah melakukan penambangan dan itu jelas dilarang,” terang Rangga.
Meskipun lahan tersebut adalah milik MF, kegiatan penambangan yang dilakukannya tetap dinilai ilegal karena tanpa izin resmi.
BACA JUGA:BSCE BRI 2024, Ajang Pegawai BRI Tingkatkan Layanan ke Nasabah
BACA JUGA:Mengenal Quarter-Life Crisis dan Cara Ampuh Menghadapinya
Polisi dalam kasus ini juga mengamankan alat milik MF yang digunakan untuk pengoperasian tambang ilegal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: