BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kabar terbaru ! Rekayasa nilai PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa) SMAN 5 Kota Bengkulu memasuki babak baru.
Saksi pelapor berikan keterangan resmi ke penyidik Polda Bengkulu, Rabu 6 Maret 2024.
Pemeriksaan saksi pelapor Marsal Abadi berlangsung di Unit II Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dereskrimum) Polda Bengkulu.
Sejumlah keterangan sudah disampaikan Marsal Abadi di depan penyidik kemarin.
BACA JUGA:Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu dan Waka Kurikulum Dicopot, Terkait Dugaan Rekayasa Nilai PDSS
BACA JUGA:Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi : Pintu Masuk untuk Benahi Iklim Pendidikan
Pemeriksaan oleh Unit II Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dereskrimum) merupakan langka kongkret Polda Bengkulu menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan saksi pelapor sebelumnya, Rabu, 28 Februari 2024.
Pemeriksaan terhadap saksi pelapor Marsal Abadi terhitung sejak pukul 09.30 WIB hingga berakhir 13.30 WIB.
Apa saja materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik Unit II Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dereskrimum) Polda Bengkulu?
Kepada rakyatbengkulu.com, Marsal Abadi saat dimintai keterangannya seusai pemeriksaan belum mau berkomentar banyak.
BACA JUGA:Rekayasa Nilai PDSS, Siswa MIPA 7 harus Menelan 'Pil Pahit' karena Terpental di Peringkat 41
BACA JUGA:HMI : Desak Polda Bengkulu Periksa Terlapor Dugaan Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu
BACA JUGA:Agus Trianto : Sekolah Rekayasa Nilai PDSS bisa Di-blacklist Perguruan Tinggi
Namun ia mengakui sudah menyampaikan sejumlah keterangan di depan penyidik Unit II Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dereskrimum) Polda Bengkulu.