Nantinya seluruh BUMDes bisa dimonitoring dan dikontrol supaya temuan-temuan ketika audit tidak terulang kembali.
Seharusnya memang BUMDes wajib melaporkan perkembangan usahanya.
BACA JUGA:3 Kantor Digeledah Jaksa, Penyidikan Kasus Tukar Guling Lahan Seluma Tahun 2008
Karena dana tersebut memakai uang negara yang diberikan melalui penyertaan modal.
"Kita harapkan dengan adanya laporan rutin, maka BUMDes bisa dimonitor dan diawasi, sehingga minim adanya dugaan penyelewengan dana,’’ ucap Nopetri.
Diketahui, pada beberapa waktu lalu Jaksa Kejari Seluma juga sempat mengusut dugaan penyelewengan dana BUMDes yang menyebabkan kerugian negara (KN).
Yaitu BUMDes Padang Batu Kecamatan Ilir Talo, dimana Kerugian Negara yang didapat dari hasil audit pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Padang Batu Kecamatan Ilir Talo mencapai Rp189 juta.
BACA JUGA:Siapkan 10 JPU, Kejari Seluma Limpahkan Berkas Perkara Tipikor Kasus Ini
Terbagi dari 5 item, yaitu pendapatan saprodi, hasil lelang saprodi, sisa alat saprodi, mark up harga organ tunggal tahun 2020 dan mark up harga organ tunggal tahun 2021.
Yang rincian totalnya yaitu Rp189.078.000,-, tetapi tidak berselang 60 hari, temuan tersebut dikembalikan seluruhnya sehingga penyelidikan dihentikan.