"Kita tidak ingin adanya temuan yang merugikan negara, sehingga harus dilakukan kontrol oleh Pemkab,’’ ujar Nopetri.
Selain itu, Nopetri juga menegaskan kalau seluruh BUMDes wajib melaporkan progresnya.
Walaupun pada saat ini sedang vakum atau mati suri.
BACA JUGA:Jaksa Sita 1 Boks Dokumen Terkait Kasus Tukar Guling Lahan, Kantor Pemkab Seluma Kembali Digeledah
Adapun output dari adanya pengumpulan laporan ini untuk mengetahui bagaimana kondisi setiap BUMDes dan mengetahui aktif atau tidaknya BUMDes di Desa.
Sehingga nantinya bisa diambil tindakan kalau diperlukan.
"Berjalan atau tidaknya BUMDes wajib dilaporkan sehingga dari laporan tersebut kita dapat mereview dan mengambil tindakan,’’ ujarnya.
Sementara itu, Nopetri cukup menyayangkan banyak informasi yang mengatakan kalau banyak BUMDes yang sudah tidak aktif.
BACA JUGA:Emas 129,5 Gram Raib, Rumah Warga Seluma Dibongkar Maling saat Jenguk Orang Tua Sakit
Padahal dari BUMDes lah sumber keuangan tambahan yang nantinya bisa bermanfaat untuk perkembangan pembangunan dan ekonomi di desa karena adanya pendapatan asli desa (PADes).
"Karena melalui BUMDes lah PADes murni bisa digali dan dieksplore, yang tujuannya untuk desa itu sendiri,’’ ungkapnya.
Masih menurut Nopetri, sebenarnya laporan BUMDes itu harus dilaporkan 2 kali dalam setahun, tetapi realisasinya ternyata tidak berjalan sesuai dengan harapan.
Nopetri menduga karena Pemdes ataupun BUMDes masih terbiasa dengan aturan lama yang mengharuskan laporan hanya sekali di dalam setahun.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Tukar Guling Lahan di Seluma Naik ke Penyidikan, Pengusutan Dikebut Kejari
"Mulai pada tahun 2023 seharusnya 2 kali melapor, tetapi kenyataannya belum. Pada tahun 2024 ini kita wajibkan untuk 2 kali melapor, yaitu semester I dan semester II,’’ jelasnya.
Selanjutnya, Nopetri berharap dengan adanya laporan progress BUMDes.