Lalu, pada Selasa 5 Maret 2024 Jaksa eksekutor kembali mengirimkan surat pemanggilan ke 3.
Pada surat pemanggilan ke 3 ini, baru dipenuhi oleh terdakwa.
Sebelumnya Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap SA.
Adapun vonis 5 tahun itu atas kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum, terkait perkara dugaan asusila anak di bawah umur.
BACA JUGA:Eks Kadis Dikbud dan Menantu Vonis 1 Tahun Penjara, Korupsi Dana BOS
Sebelumnya juga, terdakwa SA divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu tanggal 10 Agustus 2023 lalu.
Mahkamah Agung juga memberikan vonis denda Rp.1 miliar subsidair 3 bulan penjara kepada SA.
Ayah korban menyatakan, dia tidak begitu puas dengan vonis 5 tahun penjara terhadap SA.
“Yang namanya anak yang sudah dirusak, tidak mungkin saya puas atas putusan itu,” ungkap ayah korban.
BACA JUGA:Sidang Vonis Kasus Korupsi Dana BOS Seluma Ditunda, Ini yang Jadi Alasan
Namun ayah korban tetap mempercayakan perkara ini kepada penegak hukum.
Tetapi dirinya meminta agar penegak hukum segera mengeksekusi putusan kasasi tersebut.
“Saat ini, saya berdoa kepada Allah dan saya percaya dengan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Diungkapkan Humas PN Bengkulu, Tengku Oyong, SH, MH, putusan kasasi terhadap SA diterima PN Bengkulu sejak bulan Januari 2024 lalu.
BACA JUGA:Vonis Penjara 34 Bulan dan Bayar Pengganti Rp 383 juta, Eks Kades Terima
“Kita sudah menerima putusan kasasi dengan terdakwa SA,” ujar Tengku.