Diterangkan Tengku, putusan kasasi itu berbunyi, mengabulkan kasasi dari pemohon dalam hal ini JPU Kejari Bengkulu.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu nomor 78/Pid.Sus/2023/PN Bgl tanggal 10 Agustus 2023.
Hakim Mahkamah Agung menilai terdakwa SA terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila terhadap anak sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Mantan Camat Muara Bangkahulu Divonis 5 Tahun Penjara
“Mahkamah Agung menilai terdakwa SA terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E,” jelasnya.
Setelah menerima putusan kasasi ini, PN Bengkulu akan menyerahkan pemberitahuan putusan kasasi ke JPU Kejari Bengkulu.
Putusan kasasi ini akan segera ditindak lanjuti, supaya terdakwa SA segera di eksekusi.
Adapun untuk pernyataan kasasi ini sebelumnya disampaikan oleh Kasi Intelejen Kejari Bengkulu, Fery Junaidi, SH didampingi Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Denny Agustian, SH, MH.
BACA JUGA:Kurir Sabu 3 Kg Divonis 16 Tahun
Dimana JPU menyatakan kasasi pada Jumat 11 Agutus 2023 lalu.
Di dalam tuntutannya, terdakwa SA dituntut penjara selama 8 tahun oleh JPU.
Denny menyatakan yang menjadi pertimbangan JPU dalam tuntutan 8 tahun kepada SA, pada persidangan sesuai dengan bukti dan dampak dari perbuatan SA terhadap korban anak.
Menurut Denny, bukti-bukti yang sudah disampaikan dalam persidangan sudah cukup menguatkan perbuatan SA kepada korban Mawar (bukan nama sebenarnya).
BACA JUGA:Vonis 6 Tahun Buat Oknum Guru Cabul
Sidang yang beragendakan putusan itu diketuai oleh Majelis Hakim, Ivonne Tiurma Rismauli, SH MH dan Hakim Anggota, Edi Sanjaya Lase, SH dan Riswan Supartawinata, SH.
Majelis Hakim meyakini kalau terdakwa SA tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tetang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.