Sedangkan, Ayah Mawar, HR yang menyaksikan putusan ketika itu tidak dapat berbuat apa-apa lagi.
Setelah mendengar terdakwa dibebaskan HR tidak memiliki pilihan, selain terima putusan itu.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp4,8 Miliar, 7 Mantan Pejabat RSUD Mukomuko Jadi Tersangka Korupsi
Di persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 10 Agustus 2023 lalu.
SA dibebaskan Majelis Hakim dari tuntutan 8 tahun JPU Kejari Bengkulu, atas perkara dugaan asusila anak dibawah umur.
Diduga SA telah berulang melakukan Asusila terhadap Mawar.
Diketahui SA dilaporkan langsung oleh orangtua Mawar ke Unit PPA Polresta Bengkulu pada tanggal 13 Mei 2022 lalu.
BACA JUGA:Ada Puluhan Ribu Pengangguran di Rejang Lebong, Pemerintah Ambil Langkah Konkret