Diketahui sebelum dilakukan penetapan 7 tersangka, Kejari Mukomuko memerlukan waktu cukup panjang.
Hampir 2 tahun melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Puncaknya pada tanggal 14 Maret 2024 lalu dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA:Karaoke dan Rumah Makan Boleh Beroperasi, Panti Pijat di Mukomuko Tutup Selama Ramadan
Jaksa penyidik kembali melakukan pemeriksaan 7 mantan pejabat RSUD Mukomuko sampai pada akhirnya dilakukan penetapan tersangka.
Pada malam itu juga ketujuh tersangka dilakukan penahanan.
Tujuh tersangka tersebut langsung dikawal jaksa dibantu anggota Polres Mukomuko ke Rutan Polres Mukomuko.
"Sebelum dibawa ke Rutan Polres Mukomuko, kita lakukan pemeriksaan 7 tersangka sampai malam hari," ujar Agung.
BACA JUGA:4 Gugur dan 17 Pejabat Rebut 9 Kursi, Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Mukomuko
Adapun penahanan ketujuh tersangka di Rutan Polres Mukomuko untuk 20 hari.
Perpanjangan masa penahanan dikatakan Agung bisa dilakukan kalau berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P21).
"Penahanan 7 tersangka di Rutan Polres Mukomuko untuk mempermudah penyidik kejaksaan melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara serta pengembangan penyidikan," kata Agung.
Di dalam proses pengungkapan perkara ini, Kejari Mukomuko dibantu oleh auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Mutasi Kepala Sekolah, Berikut Daftar Namanya
Terutama di dalam melakukan perhitungan besaran kerugian negara.
"Di dalam proses perhitungan kerugian negara cukup memakan waktu. Karena harus teliti, kami dibantu oleh auditor Kejati Bengkulu yang memang biasa melakukan penghitungan kerugian negara," ujarnya.