MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Tujuh tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016-2021 telah ditetapkan.
Kejari Mukomuko memastikan terus melakukan upaya pengembangan penyidikan yang artinya, sangat terbuka peluang jumlah tersangka bertambah.
Dimana 7 tersangka yang telah ditetapkan ini semuanya ASN yang merupakan mantan pejabat RSUD Mukomuko.
Belum menyentuh ke pihak rekanan atau kalangan swasta yang berkemungkinan terlibat di dalam pusaran dugaan korupsi.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp4,8 Miliar, 7 Mantan Pejabat RSUD Mukomuko Jadi Tersangka Korupsi
Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara cukup besar hingga mencapai Rp4,8 miliar lebih.
Diungkapkan Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH, MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH, adanya potensi penambahan tersangka dugaan korupsi di RSUD Mukomuko sangat terbuka.
Dapat saja penambahan tersangka pada saat perkara ini sudah naik ke Pengadilan Tipikor.
BACA JUGA:Pengusaha Ram TBS Wajib Lengkapi Legalitas, Simak Daftar Harga Sawit di Pabrik Mukomuko
Tentu saja kalau terungkap fakta-fakta baru di dalam persidangan yang mengindikasi kuat keterlibatan pihak lain.
"Potensi itu ada (penambahan tersangka), kalau nanti dalam pengembangan ditemukan cukup 2 alat bukti keterlibatan pihak lainnya," ungkap Agung dikutip dari KORANRB.ID, Sabtu, 16 Maret 2024.
"Sudah pasti kita tetapkan tersangka tambahan, apalagi didukung fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan nanti," tegasnya.
Adapun 7 tersangka yang terseret didalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016-2021, antara lain TA mantan direktur RSUD, AF, AD,HI,KN, JM dan HF yang merupakan mantan pejabat dan bendahara di RSUD Mukomuko.
"Mereka ini adalah pejabat yang memegang peranan dalam penggunaan anggaran keuangan di RSUD Mukomuko pada waktu itu (2016-2021)," jelas Agung.