Ayah Tewas Saat Duel, Anak Selamat Dituntut Jaksa Hukuman 10 Tahun Penjara

Rabu 20-03-2024,12:57 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Peri Haryadi

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Perkara perkelahian duel maut 2 lawan 2 antara saudara kandung Dudi Sunsari (40) dan Jono (41) warga Desa Padang Mumpo Kecamatan Pino melawan Kani Hartono (45) warga Desa Batu Kuning Kecamatan Ulu Manna dan anaknya Een Fernando.

Sudah tahap persidangan meskipun ayah tewas saat duel, anaknya Een Fernando selamat setelah menjalani perawatan dirumah sakit sekarang dituntut Jaksa Penuntut Umum hukum 10 tahun penjara dalam persidangan.

Kejadian tragis ini memakan 3 orang korban atas aksi duel tersebut sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan membacakan tuntutan atas terdakwa  Een Fernando (26) duel maut di sawah Sebilo yang terjadi Agustus 2023 lalu.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu Selatan pada 18 Maret 2024  Jaksa menuntut terdakwa Een Fernando bersalah sehingga mengkibatkan hilangnya nyawa orang lain untuk itu menuntut dengan hukum berat.

Secara rinci dengan tegas Jaksa penuntut umum terdakwa terbukti bersalah dan melawan hukum karena terlibat dalam perkara perkelahian duel maut 2 lawan 2 yang mengakibatkan 3 orang meninggal dunia diantara tiga korban tewas adalah ayah terdakwa sendiri. 

BACA JUGA:Berikan Efek Jera, JPU Tuntut 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Asusila Terhadap Anak Kandung di Bengkulu Utara

Berdasarkan beberapa bukti yang sudah ada di persidangan jelas terdakwa sudah melakukan tindak pidana pembunuhan diterangkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Nurul Hidayah, SH MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH.

Sesuai dengan pasal 338 KHUP dalama dakwaan primair perbuatan terdakwa diancam pidana penjara untuk itu JPU meminta manjelis hakim penjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 10 tahun dipotong masa tahanan serta meminta terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dikutip dari KoranRB.id menyatakan, "Sidang tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan senin kemarin sesuai dengan pasal 338 KUHP terdakwa dituntut selama 10 tahun penjara."

Didalam persidangan jaksa penuntut umum juga menyertakan barang bukti sebanyak 22 jenis yang masing-masing dirampas untuk dimusnahkan namun barang bukti berupa 1 unit motor trondol merek Honda dan 1 unit telpon genggam merek Realme C35 dikembalikan kepada terdakwa.

Selain itu barang bukti lainnya 1 unit sepeda motor trondol merek Honda dan 1 unit Hp merk Vivo dikembalikan kepada keluarga koban melalui saksi. "Persidangan akan dilanjutkan pada 25 Maret 2024 mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi," ungkap Hendra.

BACA JUGA:Konflik PT DDP Versus Petani Memanas, Pondok Petani Hangus Dibom Molotov

Diketahui bahwa dalam perkara perkelahian duel antara 4 orang ini hanya Een Fernando yang selamat sehingga dia menjadi tersangka tunggal dalam tragedi maut di sawah Desa Sembilo Bengkulu Selatan sedangkan lainnya meninggal dunia. 

Kejadian perkara perkelahian ini terjadi di 14 Agustus 2023 lalu walaupun terdakwa juga harusnya menjadi korban dalam kasus ini namun pihak kepolisian menemukan unsur perbuatan pidana yang dilakukannya dengan hilangnya nyawa orang lain. 

Setelah menjalani perawatan dari rumah sakit akibat kejadian lalu terdakwa ditetapkan menjadi tersangka walaupun harus kehilangan ayahnya juga di dalam perkelahian maut yang terjadi di hamparan Sawah Ulu Kurawan Desa Sebilo Kecamatan Pino.

Kategori :